Berita Kriminal Hari Ini

Kedua Pemuda Asal Pati Ini Pasang Taruhan Rp 700 Ribu, Mereka Enggan Disebut Joki Balap Liar

Kasat Reskrim Polres Pati, AKBP Christian Tobing menjelaskan, pelaku balap liar memasang uang taruhan masing-masing Rp 700 ribu.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Ungkap kasus balap liar di wilayah hukum Polres Pati, Jumat (17/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dua pemuda dibekuk Satreskrim Polres Pati karena didapati melakukan perjudian balap liar.

Keduanya ialah Ahmad Priyanto alias Ito alias Ucil (25) dan Abdullah Salam alias Lala (19).

Ucil merupakan warga Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

Sementara Lala merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Pati, DPO Berstatus Kerabat Korban

Baca juga: Hasil Razia Kos di Margorejo Pati - Satu Tempat Kos Terdapat Tiga Pasangan Bukan Pasutri

Baca juga: Tergabung di Grup Neraka, AHHA PS Pati Pastikan Siap Tempur Jalani Liga 2 Indonesia

Baca juga: Calon Pengantin di Pati Wajib Tes HIV AIDS, Pemkab Sedang Siapkan Aturan Resminya

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Tayu-Juwana, di Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kamis (19/8/2021) pukul 02.00.

Dua sepeda motor Suzuki Satria pretelan yang mereka gunakan untuk balapan telah disita pihak kepolisian.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, kedua pelaku melakukan balap motor tanpa izin dari pejabat berwenang.

Mereka berdua juga memasang uang taruhan.

“Balap liar ini menjadi perhatian kami."

"Kami akan tindak tegas apabila ada balap liar, terlebih menggunakan taruhan uang, indikasinya perjudian,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/9/2021).

AKBP Christian Tobing menjelaskan, pelaku balap liar memasang uang taruhan masing-masing Rp 700 ribu.

Sehingga total barang bukti uang taruhan ialah Rp 1,4 juta.

Dia mengimbau masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk tidak melakukan balap liar.

Sebab pihaknya akan menindak tegas.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menuturkan, kedua pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan informan di sana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved