Berita Kriminal Hari Ini
Belum Ada Kapoknya, Residivis Asal Pati Ini Empat Kali Ditangkap, Terkait Kasus Pencurian Motor
Mungkin warga desa menganggap aman, kalau malam motor cuma diparkirkan di depan rumah, kunci masih nyantol.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polres Pati mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang telah terjadi di 19 lokasi.
Terdapat sejumlah tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, satu di antara tersangka, yakni M alias Jemblung merupakan seorang residivis.
Saat hendak ditangkap, dia mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca juga: Kedua Pemuda Asal Pati Ini Pasang Taruhan Rp 700 Ribu, Mereka Enggan Disebut Joki Balap Liar
Baca juga: Hasil Razia Kos di Margorejo Pati - Satu Tempat Kos Terdapat Tiga Pasangan Bukan Pasutri
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Pati, DPO Berstatus Kerabat Korban
Baca juga: Calon Pengantin di Pati Wajib Tes HIV AIDS, Pemkab Sedang Siapkan Aturan Resminya
“Saat penangkapan, kami lakukan tindakan tegas terukur pada tersangka."
"Sebab dia yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan,” kata AKBP Christian Tobing kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/9/2021).
Di Mapolres Pati, M alias Jemblung mengaku sudah empat kali ditangkap polisi.
Menurut penuturannya, dia mencuri motor yang kuncinya masih menempel, memanfaatkan kelengahan pemilik.
Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengatakan, lokasi pencurian yang dilakukan M banyak dilakukan di wilayah desa.
Total terdapat 6 lokasi yang menjadi tempat perbuatan kejahatan M.
Dua di wilayah Wedarijaksa, satu di Juwana, satu di Jakenan, dan dua di Pati Kota.
“Lokasi lebih banyak di lingkungan pedesaan."
"Mungkin warga desa menganggap aman, kalau malam motor cuma diparkirkan di depan rumah, kunci masih nyantol."
"Ada juga beberapa lokasi dimana warga masih kerja di sawah atau ladang, motor diparkirkan, kunci dibiarkan menempel,” jelas dia.
Selain M, pelaku lainnya yang diringkus polisi ialah RA.
Dia melakukan pencurian dua motor di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kayen dan Wedarijaksa.
Kemudian ada AP, SR, dan HP.
Mereka mencuri motor di daerah Plangitan, Pati Kota, dengan modus merusak.
AKP Ghala menuturkan, dari total 19 kejadian, ungkap kasus di 10 lokasi dilakukan bekerja sama dengan Resmob Polda Jateng.
“Tersangka 2 orang di Polda Jateng beserta barang buktinya,” ujar dia.
AKP Ghala menambahkan, motor curian pasti ada penadahnya.
Pihaknya masih menyelidiki penadah dari kasus-kasus pencurian yang terungkap ini.
Dia juga meminta masyarakat untuk hanya membeli kendaraan yang surat-suratnya lengkap.
Harus ada STNK dan BPKB.
Sebab, jika dokumen legalitas tidak lengkap, boleh jadi itu adalah kendaraan hasil kejahatan. (*)
Baca juga: Tempat Wisata di Purbalingga Mulai Melakukan Simulasi, Pembukaan Menunggu Evaluasi Provinsi Jateng
Baca juga: Curhatan Pedagang di Banjarnegara: Penurunan Level PPKM Kondisi Usaha Kami Masih Sama
Baca juga: Sudah Disiapkan Pemkot Tegal, Dua Tempat Relokasi Pedagang Terdampak Proyek City Walk
Baca juga: Dua Pemain PSIS Semarang Ini Bakal Ikuti TC Timnas Indonesia, Jadwalnya Mulai 19 September 2021