Pansus Hak Angket DPRD Pati

Debat Tak Berkesudahan, Rapat dengan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Diskors

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, tidak setuju jika dikatakan menabrak peraturan dengan hanya mengundang Ketua Dewas.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
DEBAT PANAS - Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Rabu (3/9/2025). Rapat ini menghadirkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Rabu (3/9/2025, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada Rabu (3/9/2025), menghadirkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.

Namun sayangnya, rapat pansus tersebut berlangsung panas, hingga akhirnya Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menskors rapat dan dilanjutkan Kamis (4/9/2025) ini.

Selain sebagai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung juga dikenal sebagai bagian dari tim sukses Bupati Pati Sudewo saat Pilkada.

Karena itulah, pihak pansus mendalami terkait salah satu persoalan pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

Namun, Torang yang dihadirkan, merasa kurang mewakili Dewas.

Ia bersikukuh bahwa seharusnya bukan hanya dia sendiri yang diundang, melainkan semua anggota Dewas yang berjumlah lima orang.

Hal itulah yang memicu debat panas dan tak berkesudahan.

Karena perdebatan tidak menyentuh substansi kebijakan bupati yang hendak dipertanyakan, akhirnya Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memutuskan bahwa rapat diskors hingga esok hari.

Baca juga: Suasana Haru Selimuti Doa Bersama 7 Hari Wafatnya Ojol Affan, Bupati Wonosobo Sampaikan Duka

Teguh meminta Torang mempersiapkan materi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pansus pada Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, saat ditemui wartawan usai rapat diskors, Torang bersikeras bahwa Pansus harus menghadirkan seluruh anggota Dewas.

“Hari ini Pansus mendatangkan saya sebagai Ketua Dewas, walaupun di awal sudah saya sampaikan, Ketua Dewas tidak bisa mewakili Dewas lain. Karena peraturan perundangan mengatakan, tupoksi Dewas rumah sakit daerah itu adalah tugas anggota Dewas, bukan tugas ketua Dewas. Ketua sifatnya hanya koordinatif,” ucap dia.

Torang mengaku tidak tahu Pansus punya tendensi apa sehingga memaksakan dirinya harus menjawab atas nama ketua.

“Semua harus diundang. Sebab peraturan hanya mengatur tupoksi Dewas, bukan tupoksi Ketua Dewas. Semua peraturan perundangan yang mengatur pengawas BLUD menyatakan seperti itu, bahwa pengawas adalah semua anggota Dewas. Maka harusnya yang diundang Dewas, bukan hanya Ketua,” papar dia.

Jumat lalu, kata Torang, dirinya mendapat informasi dari salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dirinya diminta bersiap-siap untuk memberi keterangan di Pansus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved