Pansus Hak Angket DPRD Pati
Debat Tak Berkesudahan, Rapat dengan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Diskors
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, tidak setuju jika dikatakan menabrak peraturan dengan hanya mengundang Ketua Dewas.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Rabu (3/9/2025, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada Rabu (3/9/2025), menghadirkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.
Namun sayangnya, rapat pansus tersebut berlangsung panas, hingga akhirnya Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menskors rapat dan dilanjutkan Kamis (4/9/2025) ini.
Selain sebagai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung juga dikenal sebagai bagian dari tim sukses Bupati Pati Sudewo saat Pilkada.
Karena itulah, pihak pansus mendalami terkait salah satu persoalan pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
Namun, Torang yang dihadirkan, merasa kurang mewakili Dewas.
Ia bersikukuh bahwa seharusnya bukan hanya dia sendiri yang diundang, melainkan semua anggota Dewas yang berjumlah lima orang.
Hal itulah yang memicu debat panas dan tak berkesudahan.
Karena perdebatan tidak menyentuh substansi kebijakan bupati yang hendak dipertanyakan, akhirnya Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memutuskan bahwa rapat diskors hingga esok hari.
Baca juga: Suasana Haru Selimuti Doa Bersama 7 Hari Wafatnya Ojol Affan, Bupati Wonosobo Sampaikan Duka
Teguh meminta Torang mempersiapkan materi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Pansus pada Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, saat ditemui wartawan usai rapat diskors, Torang bersikeras bahwa Pansus harus menghadirkan seluruh anggota Dewas.
“Hari ini Pansus mendatangkan saya sebagai Ketua Dewas, walaupun di awal sudah saya sampaikan, Ketua Dewas tidak bisa mewakili Dewas lain. Karena peraturan perundangan mengatakan, tupoksi Dewas rumah sakit daerah itu adalah tugas anggota Dewas, bukan tugas ketua Dewas. Ketua sifatnya hanya koordinatif,” ucap dia.
Torang mengaku tidak tahu Pansus punya tendensi apa sehingga memaksakan dirinya harus menjawab atas nama ketua.
“Semua harus diundang. Sebab peraturan hanya mengatur tupoksi Dewas, bukan tupoksi Ketua Dewas. Semua peraturan perundangan yang mengatur pengawas BLUD menyatakan seperti itu, bahwa pengawas adalah semua anggota Dewas. Maka harusnya yang diundang Dewas, bukan hanya Ketua,” papar dia.
Jumat lalu, kata Torang, dirinya mendapat informasi dari salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dirinya diminta bersiap-siap untuk memberi keterangan di Pansus.
Suasana Haru Selimuti Doa Bersama 7 Hari Wafatnya Ojol Affan, Bupati Wonosobo Sampaikan Duka |
![]() |
---|
Laga PSIS vs Persiku Ada Harapan Disaksikan Suporter, Agung Buwono sampaikan Optimismenya |
![]() |
---|
Sebulan Dimutasi Tiga Kali, Dokter RSUD Soewondo Pati Ini Tak Tahu Alasan Bupati Sudewo Memindahnya |
![]() |
---|
Bank Jateng Jamin Dana Nasabah Tetap Aman setelah Kasus Sopi Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.