Berita Kudus
Level PPKM Turun, Pemkab Kudus Izinkan Tempat Wisata Buka dengan Syarat
Objek wisata di Kabupaten Kudus sudah boleh beroperasi menyusul posisi Kudus berada di level 2 dalam PPKM.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Objek wisata di Kabupaten Kudus sudah boleh beroperasi menyusul posisi Kudus berada di level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Kudus HM Hartopo juga telah mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) terkait pelonggaran wisata.
Inbup bernomor 360/10/2021 tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kudus, satu di antara poinnya berisi tentang ketentuan pariwisata.
Dimana, tempat wisata, taman umum, ataupun area publik lain, diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Yang terpenting, harus ada Satgas yang maksimal dalam pengawasan SOP (standar operasional prosedur) protokol kesehatan di objek wisata," ujar Bupati Kudus HM Hartopo, Minggu (29/8/2021).
Baca juga: PTM Digelar Pekan Depan, Bupati Kudus: Peserta Didik Dilarang Gunakan Masker Scuba
Baca juga: Di Kudus, Pembelajaran Tatap Muka Digelar Serentak Pekan Depan
Baca juga: SD Negeri 1 Jepang Kudus Mulai Gelar Uji Coba PTM: Siswa Pakai Pakain Bebas karena Seragam Tak Muat
Baca juga: Copot Jabatan Diantoro Teguh Imanto! Karena Ini Warga Kesal Kepada Kadus III Desa Lau di Kudus
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catursari Penanggungan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan petunjuk teknis perihal pembukaan objek wisata.
Di antara syarat tersebut, yakni pengelola menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, keluar, maupun titik strategis di lokasi wisata.
"Satgas di objek wisata harus memastikan setiap pengunjung memakai masker dan menjaga jarak," kata dia.
Pengelola wisata juga harus menyediakan ruang sebagai fasilitas kesehatan untuk pengunjung.
Juga, penyemprotan disinfektan di area objek wisata harus dilakukan secara berkala.
Yang demikian itu, kata Bergas, sesuai hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata Jawa Tengah.
Oleh karenanya, syarat penerapan protokol kesehatan di objek wisata harus dijalankan.
Bergas tidak ingin dilonggarkannya objek wisata untuk pengunjung malah menjadi biang lonjakan kasus aktif Covid-19.
"Maka, protokol kesehatan harus maksimal," katanya. (*)
Baca juga: Antibodi Hasil Vaksin Sinovac Turun setelah Enam Bulan, Begini Penjelasan Dinkes Kota Semarang
Baca juga: Raih Poin Penuh di MotoGP Inggris, Fabio Quartararo Makin Jauh Puncaki Klasemen
Baca juga: Tiga Remaja Karanglewas Banyumas Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Berawal dari Salah Dengar
Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Batalkan Penerbangan 19 Calon Penumpang, Bawa Hasil Tes Positif Covid