Penanganan Corona

Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM, Luhut: Akan Terus Berlaku Selama Pandemi

Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

Editor: rika irawati
Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat Coffee Morning di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan terus diterapkan selama pandemi Covid-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat," sambung dia.

Menurut Luhut, penentuan level PPKM akan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing dan berlaku setiap 1-2 pekan.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Minta Warga Tetap Jaga Prokes, Izinkan Lagi Kegiatan saat Status PPKM Level 2

Baca juga: Selebaran Berisi Sindiran Perpanjangan PPKM Beredar di Klaten, Polda Jateng Turun Tangan

Baca juga: Kota Tegal Masih Terapkan PPKM Level 4 meski Berstatus Zona Oranye, Ini Alasannya

Baca juga: Tempat Karaoke Gambilangu Kendal Masih Beroperasi saat PPKM, Tamu dan Pemandu Lagu Dites Antigen

Selain itu, penentuan level juga berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo setiap minggunya.

Pada periode PPKM kali ini, Luhut menuturkan bahwa pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian level PPKM sesuai ketetapan WHO.

"Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah, yang sudah lebih baik dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan," jelas dia.

Potensi kenaikan kasus

Meski demikian, Luhut menyebut, akan ada kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu terjadi akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang dikeluarkan beberapa kabupaten atau kota.

Khusus untuk daerah dengan kematian tinggi, pihaknya akan melakukan pengecekan dan intervensi di lapangan, sesuai arahan Jokowi.

Menurut dia, salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah keengganan masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat.

"Sehingga, terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Tiga Warga Kebonagung Kendal Dievakuasi, Positif Covid seusai Acara Dangdutan HUT RI

Baca juga: Bantah Perintahkan Pemotongan Insentif Nakes, Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus: Itu Inisiatif Nakes

Baca juga: Kembali Viral setelah Sebut Menko Marves sebagai Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara Minta Maaf

Baca juga: Kapolda Jateng Cek Vaksinasi Buruh di Purbalingga: Harus Tetap Jaga Prokes meski Sudah Divaksin

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 segera masuk ke dalam pusat-pusat isolasi yang telah disediakan dengan jaminan obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved