Berita Banyumas
Tempat Wisata di Banyumas Masih Tutup, Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 25 Persen dari Kapasitas
Kabupaten Banyumas masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Status ini membuat tempat wisata belum boleh buka namun ada pelanggaran soal tempat ibadah dan hajatan.
"Ini berdasar dari turunan Inmendagri No 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Rabu (11/8/2021).
Husein mengatakan, tempat ibadah boleh kembali buka namun dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas jamaah. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian untuk akad nikah, sesuai dengan Inbup Nomor 360/4084/Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, peserta dibatasi maksimal 10 orang.
Baca juga: Penyekatan di Purwokerto Diperlonggar, Perempatan Palma dan Simpang Pasar Wage Kembali Dibuka 24 Jam
Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Ibu Hamil di Banyumas Baru Tercapai 57 Persen, Banyak yang Tak Lolos Screening
Baca juga: Kangen Karnaval, Dua Warga Banyumas Ini Ikut Vaksinasi Covid Pakai Kostum Garuda dan Dewi Sri
Baca juga: Tarko Sulap Angkot Jadi Ambulans Desa, Simak Kisah Lengkap Warga Karangnangka Banyumas Ini
Akad di gedung juga diperbolehkan, dengan syarat 20 persen pengunjung dari kapasitas gedung, dengan catatan, belum boleh makan di tempat.
Kelonggaran tersebut sayangnya tidak diikuti sektor wisata.
Pariwisata di Banyumas masih ditutup sementara selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, berdasarkan aturan, syarat daerah dapat membuka wisata adalah berada pada level 2.
"Masih ditutup, harus diakui memang banyak pelaku wisata, terlebih swasta, yang meminta untuk dibuka. Tapi, kita level 4, mau bagaimana lagi," tambahnya.
Asis mengatakan, fasilitas umum semisal taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga masih ditutup sementara.
Baca juga: Syarat Masuk Mal Harus Sudah Vaksin, Gubernur Ganjar: Itu Tidak Adil
Baca juga: Trauma Tsunami 2006 dan Pascagempa Cilacap M 4,8, Warga Ayah Kebumen Bikin Jalur Evakuasi ke Hutan
Baca juga: Kemenag Kabupaten Tegal Izinkan Madrasah Negeri Gelar Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya
Baca juga: DKK Kudus Waspadai KIPI Astrazeneca, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Seusai Vaksin
Oleh sebab itu, ia meminta pengertian dan pemahaman dari pelaku sektor pariwisata atas penutupan sementara tempat wisata.
Namun, Asis berjanji, saat level Banyumas turun, akan ada kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelonggaran-pelonggaran.
Diketahui, terdapat 124 tempat wisata di kabupaten Banyumas.
Terdiri dari tujuh tempat wisata yang dikelola Dinporabudpar Banyumas, 15 desa wisata, lima rintisan desa wisata, dan selebihnya dikelola pihak swasta atau perorangan. (Tribunbanyumas/jti)