Berita Pekalongan
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Pekalongan Diciduk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan membekuk MA, warga Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan membekuk MA (34), warga Krapyak Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021). MA diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, saat akan bertransaksi narkoba.
"Bentul, Mas, sekira pukul 01.00 WIB, kami menangkap MA saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Wiradesa," kata Kasatres Narkoba AKP Hozali saat dihubungi, Rabu (11/8/2021).
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di plastik klip bening. MA menyembunyikan baranga tersebut di tisu berwarna putih.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 1,54 gram," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Kota Pekalongan saat COD, Ditemukan Sabu Seberat 5,4 Gram
Baca juga: Polres dan Kejari Pekalongan Turun Tangan, Dalami Kasus Harga Tabung Oksigen Tembus Rp 6,8 Juta
Baca juga: Berbekal Informasi dari Youtube, Warga Pekalongan Ini Sukses Budidayakan Lobster di Garasi Rumah
Baca juga: Vaksinasi Covid untuk Pelajar dan Santri di Kabupaten Pekalongan Dimulai, Sasar 93.058 Anak
Hozali mengungkapkan, MA beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekalongan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kami kembangkan hasil temuan sabu ini untuk mengungkap jaringannya," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Juga Datangi Pabrik Pengolahan Aspal di Purbalingga
Baca juga: Tempat Wisata di Banyumas Masih Tutup, Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 25 Persen dari Kapasitas
Baca juga: Syarat Masuk Mal Harus Sudah Vaksin, Gubernur Ganjar: Itu Tidak Adil
Baca juga: Penyekatan di Purwokerto Diperlonggar, Perempatan Palma dan Simpang Pasar Wage Kembali Dibuka 24 Jam