Berita Jawa Tengah
Mantan Lurah Banyutowo Ditahan Kejari Kendal, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL 2018
Kedua tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp 709 juta hasil menggelembungkan biaya PTSL Rp 150.000 menjadi Rp 1,1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kejari Kendal menahan dua tersangka kasus dugaan penggelembungan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal.
Keduanya adalah Irlan Subeni mantan Lurah Banyutowo dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) program PTSL, Sri Sumarli.
Kejari Kendal menahan dua tersangka setelah memiliki bukti kuat dari para saksi.
Baca juga: Baru 103 Napi Lapas Kelas IIA Kendal yang Disuntik Vaksin, Ini Penjelasan Samsul Hidayat
Baca juga: Pemkab Kendal Dapat 500 Vial Vaksin AstraZeneca, Tapi Digunakan Secara Terbatas Karena Ini
Baca juga: Jadi Pertanda Baik, BOR RSUD dr Soewondo Kendal Turun Signifikan, Kini di Angka 78 Persen
Baca juga: PKL di Tempat Wisata Tak Punya Penghasilan, Bupati Kendal Minta Pemerintah Lakukan Relaksasi Wisata
Kedua tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan Rp 709 juta hasil menggelembungkan biaya PTSL dari Rp 150.000 menjadi Rp 1,1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay mengungkapkan, kronologi penggelembungan dana PTSL berawal pada 2017.
Itu saat tersangka Irlan Subeni masih menjabat sebagai Lurah Banyutowo.
Irlan membentuk Pokmas PTSL yang kemudian diketuai oleh Sri Sumarli.
Dani melanjutkan, pembentukan Pokmas dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat.
Pokmas ini dipersiapkan untuk mengawal program PTSL satu tahun setelah terbentuk.
Namun, peserta PTSL sudah dimintai dana pengurusan PTSL pada 2017.
"PTSL ini ada di 2018, tetapi mereka (tersangka, red) sudah membentuk secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat yang menerima PTSL," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (3/8/2021).
Melalui Pokmas PTSL, ditetapkan biaya pengurusan PTSL untuk tanah kering atau pekarangan sebesar Rp 1,1 juta dan lahan persawahan Rp 1,5 juta.
Padahal biaya resmi pengurusan PTSL sesuai SKB Tiga Menteri dan Perbup Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL Bagi Masyarakat Kendal tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu.
Tingginya dana yang diputuskan oleh dua tersangka untuk PTSL pada akhirnya merugikan 650 orang yang menjadi peserta PTSL.
Apalagi, kelebihan dana dari besaran anggaran yang ditentukan tidak melalui musyawarah mufakat semua peserta pengurusan PTSL.