Berita Bisnis
Pemerintah Beri Bantuan Rp 1,2 Juta kepada UMKM Penerima Baru, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM). Bantuan senilai Rp 1,2 juta itu akan diberikan kepada 3 juta penerima baru mulai Juli hingga September 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengaggarkan dana Rp 3,6 triliun untuk BPUM ini.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun yang diperuntukkan bagi 3 juta penerima baru BPUM. Bantuan ini akan disalurkan Juli-September 2021," kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Semoga Disetujui Kemenkop UKM, 29 Ribu Pelaku UMKM di Pati Dapat BPUM Gelombang II 2021
Baca juga: Pendaftaran BPUM Karanganyar Dibuka Hingga 21 Juni 2021, Begini Syarat Wajib yang Harus Diketahui
Baca juga: Petugas MPP Batang Kewalahan, Pemohon Syarat Bantuan UMKM Sampai Dorong-dorongan
Baca juga: Penyaluran Bantuan UMKM Dibagi Lima Tahap di Banyumas, Penerima Manfaat Cuma Dapat Sekali
Bendahara Negara ini mengungkapkan, cara ini merupakan usaha pemerintah memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM), khususnya pada usaha mikro.
Para usaha mikro ini merupakan salah satu sektor yang terdampak parah saat pandemi, utamanya, saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diambil pemerintah dalam memutus rantai Covid-19.
"Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id," ujar Sri Mulyani.
Hingga Juni 2021, BPUM telah tersalur ke 9,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tujuannya, setiap rupiah dalam APBN benar-benar dirasakan manfaatnya.
"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," ujar Ani.
Baca juga: Kasus Baru dan Kematian akibat Covid Turun Signifikan, Bupati Kudus: Mestinya Sudah Masuk Level 2
Baca juga: Bikin Resah Warga Lewat Aksi Balap Liar, 16 Pemuda Diamankan Tim Sparta di Ring Road Mojosongo Solo
Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Berikut Syarat Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Baca juga: Ini 14 Titik Penyekatan di Banyumas selama Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar lewat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan:
1. NIK yang tertera pada e-KTP
2. Nomor KK
3. Nama lengkap
