Berita Bisnis
Pemerintah Beri Bantuan Rp 1,2 Juta kepada UMKM Penerima Baru, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Pemerintah kembali mengucurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Baca juga: Ada Praktik Jual Beli Plasma Konvalesen di Kota Semarang, 2 Kantong Dipatok Rp 8,5 Juta
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 26 Juli 2021: Rp 976.000 Per Gram
Sedangkan bagi kamu yang sudah terdaftar, silakan cek pencairan BPUM di sini:
1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Klik "Proses Inquiry".
5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan, E-KTP asli, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Mulai Juli, Ini Langkah Pendaftaran dan Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/blt-umkm-pemalang.jpg)