Berita Bisnis

Pemerintah Beri Bantuan Rp 1,2 Juta kepada UMKM Penerima Baru, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI. SMS bantuan BPUM, yang diterima pelaku UMKM di Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. 

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Baca juga: Ada Praktik Jual Beli Plasma Konvalesen di Kota Semarang, 2 Kantong Dipatok Rp 8,5 Juta

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 26 Juli 2021: Rp 976.000 Per Gram

Sedangkan bagi kamu yang sudah terdaftar, silakan cek pencairan BPUM di sini:

1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, E-KTP asli, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Mulai Juli, Ini Langkah Pendaftaran dan Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved