Berita Bisnis

Pemerintah Beri Bantuan Rp 1,2 Juta kepada UMKM Penerima Baru, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI. SMS bantuan BPUM, yang diterima pelaku UMKM di Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM). Bantuan senilai Rp 1,2 juta itu akan diberikan kepada 3 juta penerima baru mulai Juli hingga September 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah mengaggarkan dana Rp 3,6 triliun untuk BPUM ini.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun yang diperuntukkan bagi 3 juta penerima baru BPUM. Bantuan ini akan disalurkan Juli-September 2021," kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Semoga Disetujui Kemenkop UKM, 29 Ribu Pelaku UMKM di Pati Dapat BPUM Gelombang II 2021

Baca juga: Pendaftaran BPUM Karanganyar Dibuka Hingga 21 Juni 2021, Begini Syarat Wajib yang Harus Diketahui

Baca juga: Petugas MPP Batang Kewalahan, Pemohon Syarat Bantuan UMKM Sampai Dorong-dorongan

Baca juga: Penyaluran Bantuan UMKM Dibagi Lima Tahap di Banyumas, Penerima Manfaat Cuma Dapat Sekali

Bendahara Negara ini mengungkapkan, cara ini merupakan usaha pemerintah memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM), khususnya pada usaha mikro.

Para usaha mikro ini merupakan salah satu sektor yang terdampak parah saat pandemi, utamanya, saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diambil pemerintah dalam memutus rantai Covid-19.

"Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id," ujar Sri Mulyani.

Hingga Juni 2021, BPUM telah tersalur ke 9,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Tujuannya, setiap rupiah dalam APBN benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," ujar Ani.

Baca juga: Kasus Baru dan Kematian akibat Covid Turun Signifikan, Bupati Kudus: Mestinya Sudah Masuk Level 2

Baca juga: Bikin Resah Warga Lewat Aksi Balap Liar, 16 Pemuda Diamankan Tim Sparta di Ring Road Mojosongo Solo

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Berikut Syarat Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Baca juga: Ini 14 Titik Penyekatan di Banyumas selama Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar lewat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan:

1. NIK yang tertera pada e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Baca juga: Ada Praktik Jual Beli Plasma Konvalesen di Kota Semarang, 2 Kantong Dipatok Rp 8,5 Juta

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 26 Juli 2021: Rp 976.000 Per Gram

Sedangkan bagi kamu yang sudah terdaftar, silakan cek pencairan BPUM di sini:

1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan, E-KTP asli, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa, Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Mulai Juli, Ini Langkah Pendaftaran dan Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved