Berita Tegal
3 Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka, Sebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM
Polres Tegal Kota menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks seruan aksi demonstrasi tolak PPKM Darurat, Senin (26/7/2021).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
Namun, ajakan tersebut sudah dibatalkan dan diubah dengan audiensi.
"Mereka tidak teliti bahwa ajakan itu sudah diubah dan dibatalkan dari senior-seniornya," ujarnya.
AKBP Rita mengatakan, ketiga pelaku dikenai Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka dikenakan sanksi karena telah mengeluarkan berita atau pemberitahuan yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Baca juga: Kebakaran di Toko Mainan Citra di Jalan Moh Suyudi Semarang, Warga Dengar Ledakan dari Lantai Dua
Baca juga: Mengintip Proses Pembuatan Carabikang Mbak Am, Jajanan Pasar Khas di Sentra Jales Slawi Wetan Tegal
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bersenang-senang, Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Nekat Gadaikan Motor Kenalan
Baca juga: Warga Lerep Semarang Berduka, Kehilangan Bripka Broto: Beliau Sering Membayari Listrik Tempat Ibadah
Ancaman hukumannya penjara dengan setinggi-tingginya tiga tahun.
Namun, menurut AKBP Rita, dalam penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan musyawarah diversi karena ketiga pelaku adalah anak di bawah umur.
Hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Bahwa anak bberusia di bawah 18 tahun dan berhadapan dengan hukum, wajib melakukan musyawarah diversi.
"Juga, mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, bahwa pelaku anak dengan ancaman di bawah tujuh tahun bisa melakukan diversi," jelasnya. (*)