Berita Tegal

3 Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka, Sebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM

Polres Tegal Kota menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks seruan aksi demonstrasi tolak PPKM Darurat, Senin (26/7/2021).

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti berupa unggahan seruan aksi tolak PPKM Darurat dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks seruan aksi demonstrasi tolak PPKM Darurat, Senin (26/7/2021).

Ketiga tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Mereka adalah EIA (16), FN (16), dan SI (14).

Sebelumnya, mereka diamankan bersama puluhan remaja lain pada Senin (19/7/2021).

Kepolisian memperkirakan, ada sekira 100 remaja yang konvoi dan hendak melakukan aksi tolak PPKM Darurat.

Kemudian, sejumlah 71 remaja berhasil diamankan di Mapolres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sejumlah 71 remaja yang sebelumnya diamankan masih berstatus pelajar. Bahkan, rata-rata, merupakan pelajar tingkat SMP.

Rinciannya, 17 remaja berasal dari Kota Tegal dan sisanya, sejumlah 54 remaja, berasal dari Kabupaten Tegal.

"Dari hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi, mengerucut kepada tujuh anak yang saling berkaitan. Dari tujuh itu, kami tetapkan tiga yang menjadi pelaku. Tiga-tiganya itu anak," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin.

Baca juga: Termakan Hoaks, 69 Remaja Bersiap Ikut Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal. Berakhir di Kantor Polisi

Baca juga: Fakta di Kota Tegal - Banyak Warga Minta Surat Vaksin Tapi Ogah Disuntik, Biar Dapat Bansos

Baca juga: Di Kota Tegal Jangan Lupa Beli Ikan Asap, Cocok Dimasak Mangut dan Pecak

Baca juga: Miris Dengar Cerita Pemilik Usaha Peti Jenazah di Tegal, Amir Oval: Sehari Bikin 50 Langsung Habis

AKBP Rita mengatakan, tiga remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di grup Whatsapp dan Facebook yang bernama Allstar Tegal.

Pelaku berinisial EIA, pertama kali mengunggah seruan aksi di grup Whatsapp Allstar Tegal.

Kemudian, FN dan SI menyebarkan di Facebook Allstar Tegal 2020.

Tiga remaja tersebut merupakan dinilai paling bertanggung jawab atas penyebaran hoaks seruan aksi PPKM Darurat.

"Pelaku EIA yang merupakan admin grup, semula berstatus DPO. Karena yang bersangkutan tidak ikut terjaring dalam giat pengamanan. Alhamdulillah, dia sudah menyerahkan diri dengan didampingi orangtua," ungkapnya.

AKBP Rita menegaskan, tidak ada aktor intelektual dalam aksi puluhan remaja tersebut. Mereka dinilai korba hoaks.

Ia mengatakan, semula, memang ada ajakan demonstrasi dari mahasiswa.

Namun, ajakan tersebut sudah dibatalkan dan diubah dengan audiensi.

"Mereka tidak teliti bahwa ajakan itu sudah diubah dan dibatalkan dari senior-seniornya," ujarnya.

AKBP Rita mengatakan, ketiga pelaku dikenai Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka dikenakan sanksi karena telah mengeluarkan berita atau pemberitahuan yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kebakaran di Toko Mainan Citra di Jalan Moh Suyudi Semarang, Warga Dengar Ledakan dari Lantai Dua

Baca juga: Mengintip Proses Pembuatan Carabikang Mbak Am, Jajanan Pasar Khas di Sentra Jales Slawi Wetan Tegal

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bersenang-senang, Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Nekat Gadaikan Motor Kenalan

Baca juga: Warga Lerep Semarang Berduka, Kehilangan Bripka Broto: Beliau Sering Membayari Listrik Tempat Ibadah

Ancaman hukumannya penjara dengan setinggi-tingginya tiga tahun.

Namun, menurut AKBP Rita, dalam penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan musyawarah diversi karena ketiga pelaku adalah anak di bawah umur.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Bahwa anak bberusia di bawah 18 tahun dan berhadapan dengan hukum, wajib melakukan musyawarah diversi.

"Juga, mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, bahwa pelaku anak dengan ancaman di bawah tujuh tahun bisa melakukan diversi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved