Berita Semarang

11 Tahun Buron Kasus Apartemen Rp7 M, Adrianus Tanoto Akhirnya Dijebloskan ke Bui

Setelah 11 tahun kabur, buronan kedua kasus penipuan apartemen Semarang senilai Rp7 M ditangkap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
KEJARI SEMARANG
AKHIR PELARIAN BURONAN - Jaksa eksekutor Kejari Semarang menyerahkan terpidana Adrianus Gunartias Tanoto ke Lapas Kelas I Semarang, Jumat (8/8/2025) malam, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan apartemen. Terpidana diserahkan setelah tim intelijen berhasil menangkapnya di Jakarta Barat usai menjadi buron selama 11 tahun sejak putusan Mahkamah Agung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebuah pelarian panjang selama 11 tahun akhirnya menemukan titik akhir di balik jeruji besi.

Adrianus Gunartias Tanoto, salah satu dari tiga kawanan terpidana kasus penipuan berkedok pembangunan apartemen di Semarang senilai Rp7 miliar, harus merelakan kebebasannya setelah ditangkap tim intelijen.

Baginya, ini adalah akhir dari persembunyian, namun bagi 20 korbannya, ini adalah penegasan bahwa keadilan, meskipun berjalan lambat, pada akhirnya akan menemukan jalannya.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Anggota Persit Kebumen, Ratusan Pensiunan Berharap Bantuan Wapres Gibran

Pelarian Adrianus terhenti ketika Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengendusnya di kawasan elite Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Kamis (7/8/2025).

Penangkapan ini mengakhiri statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah disandangnya sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (9/8/2025).

"Iya, kami sudah amankan dua DPO kasus apartemen Semarang," ujarnya.

Kasus yang menjerat Adrianus ini merupakan penipuan besar yang terjadi antara Desember 2008 hingga Desember 2011.

Bersama dua rekannya, Earlica (42) alias Sherly dan Ong Mei Ling alias Ling-ling, Adrianus bersekongkol menipu 20 orang dengan janji manis pembangunan apartemen fiktif.

Mereka beroperasi dengan membawa bendera perusahaan PT GP Properindo dan PT Graha Pusaka, bahkan sempat membuka kantor pemasaran di salah satu mal ternama di kawasan Simpang Lima, Semarang, untuk meyakinkan para korbannya.

Total kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp7 miliar.

Setelah melalui proses peradilan, ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

Hal ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013.

"Ketiganya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun penjara," sambung Cakra, menjelaskan vonis yang seharusnya sudah dijalani para terpidana sejak lebih dari satu dekade lalu.

Namun, ketiganya memilih kabur untuk menghindari eksekusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved