Berita Semarang

11 Tahun Buron Kasus Apartemen Rp7 M, Adrianus Tanoto Akhirnya Dijebloskan ke Bui

Setelah 11 tahun kabur, buronan kedua kasus penipuan apartemen Semarang senilai Rp7 M ditangkap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
KEJARI SEMARANG
AKHIR PELARIAN BURONAN - Jaksa eksekutor Kejari Semarang menyerahkan terpidana Adrianus Gunartias Tanoto ke Lapas Kelas I Semarang, Jumat (8/8/2025) malam, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penipuan apartemen. Terpidana diserahkan setelah tim intelijen berhasil menangkapnya di Jakarta Barat usai menjadi buron selama 11 tahun sejak putusan Mahkamah Agung. 

Dengan tertangkapnya Adrianus, berarti sudah dua dari tiga terpidana yang berhasil diamankan setelah sebelumnya Earlica juga ditangkap.

Kini, pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri Semarang masih menyisakan satu nama: Ong Mei Ling alias Ling-ling alias Irene Binti Ong Eng Seng, yang hingga kini masih buron.

Setelah ditangkap di Jakarta, terpidana Adrianus Gunartias Tanoto langsung dibawa ke Semarang untuk proses eksekusi.

Pada Jumat (8/8/2025) malam, jaksa eksekutor dari Kejari Semarang secara resmi menyerahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, yang juga dikenal sebagai Lapas Kedungpane.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Adrianus kini harus memulai hari-harinya di penjara untuk menebus perbuatannya di masa lalu.

"Ya, sudah kami serahkan ke lapas untuk menjalani hukuman pidana," tandas Cakra.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam program Tangkap Buronan (Tabur) yang terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, tidak peduli berapa lama pun waktu yang telah berlalu.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved