Berita Kriminal
Tak Punya Uang untuk Bersenang-senang, Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Nekat Gadaikan Motor Kenalan
Ibu rumah tangga berinisial WT (28), warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan Polsek Bobotsari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ibu rumah tangga berinisial WT (28), warga Desa Kradenan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, harus berurusan dengan Polsek Bobotsari.
WT dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik kenalannya.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, kasus bermula saat WT meminjam motor milik Johari (37), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
WT beralasan membutuhkan pinjaman motor untuk mengantas kakek dan neneknya.
"Akan tetapi, sepeda motor itu tidak dikembalikan bahkan digadaikan ke orang lain," jelas Pujiono dalam rilis yang diterima, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Semalaman Bagikan 200 Paket Sembako, Buat Warga Terdampak PPKM di Purbalingga
Baca juga: Tiap Pekan Anggota Sisihkan Rp 10 Ribu Buat Warga Kurang Mampu, Program Sepurane Polres Purbalingga
Baca juga: Polisi Amankan Buruh di Purbalingga. Saat Digeledah, Ada 25 Paket Hexymer Siap Edar
Baca juga: 784 Pelaku Jasa Keuangan di Purbalingga Mulai Divaksin Covid, Begini Harapan Bupati
"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan," katanya.
WT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan bersama sepeda motor bernomor polisi R 6139 JL milik korban pada Selasa (13/7/2021).
Sepeda motor tersebut digadaikan Rp 1 juta kepada warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Polisi juga mengamankan uang Rp 1 juta dan surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka, tahun ini, ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi, yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen," jelasnya.
Baca juga: Warga Lerep Semarang Berduka, Kehilangan Bripka Broto: Beliau Sering Membayari Listrik Tempat Ibadah
Baca juga: Jadi Runner Up Grup C, Praveen/Melati Melaju ke Perempat Final Bulu Tangkis di Olimpiade Tokyo
Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Rp 1,2 Juta kepada UMKM Penerima Baru, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Baca juga: Kasus Baru dan Kematian akibat Covid Turun Signifikan, Bupati Kudus: Mestinya Sudah Masuk Level 2
Berdasarkan pengakuan WT, ia nekat menggelapkan sepeda motor kenalannya karena membutuhkan uang.
Rencananya, uang hasil gadai motor digunakan untuk bersenang-senang. Namun, belum kesampaian rencanan itu, dia keburu diamankan polisi.
Kabag Ops menambahkan, WT bakal dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)