Berita Kriminal
Polisi Amankan Buruh di Purbalingga. Saat Digeledah, Ada 25 Paket Hexymer Siap Edar
Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan D alias Liper (23), seorang buruh, warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan D alias Liper (23), seorang buruh, warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
D merupakan pengedar obat terlarang dan diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam.
Saat menggeledah, polisi menemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer, terdiri dari 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir.
"Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka," ujar Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam rilis, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: 784 Pelaku Jasa Keuangan di Purbalingga Mulai Divaksin Covid, Begini Harapan Bupati
Baca juga: Seorang Buruh di Purbalingga Nekat Curi HP dan Uang untuk Bayar Utang Biaya Pernikahan
Baca juga: RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Disiapkan Jadi Rumah Sakit Covid, Beroperasi Akhir Juli
Baca juga: Gedung Eks SMP Negeri 3 Purbalingga Diaktifkan sebagai Tempat Karantina Covid, Sudah Terisi 28 OTG
Kepada polisi, D mengaku membeli obat-obat tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari.
Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan, selanjutnya diedarkan kepada orang lain.
Kabag Ops menambahkan, D bakal dijerat menggunakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Lantik 18 Pengawas Sekolah, Bupati Kudus Minta Pengawasan BOS Diperketat
Baca juga: Cerita Pemilik Bisnis Peti Mati di Semarang di Tengah Pandemi: Banyak Pesanan tapi Belum Dibayar
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Diwacanakan Digelar Juli, Begini Saran IDAI Jateng
Baca juga: Polres Kudus Serahkan Bantuan Kepada Dua Ponpes, Berisi 200 Kg Beras dan 20 Paket Sembako
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polres-purbalingga-tangkap-pengedar-obat-terlarang-kamis-2272021.jpg)