Berita Kriminal
Seorang Buruh di Purbalingga Nekat Curi HP dan Uang untuk Bayar Utang Biaya Pernikahan
Polisi mengamankan TF (29), seorang buruh warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, atas dugaan pencurian.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polisi mengamankan TF (29), seorang buruh warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, atas dugaan pencurian.
TF diduga melakukan pencurian di rumah Pandi Setiawan (36), warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (12/7/2021).
"Modus tersangka yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Kemudian, mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah, semisal handphone dan dompet berisi uang, kemudian kabur membawa hasil curian," ujar Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Disiapkan Jadi Rumah Sakit Covid, Beroperasi Akhir Juli
Baca juga: Gedung Eks SMP Negeri 3 Purbalingga Diaktifkan sebagai Tempat Karantina Covid, Sudah Terisi 28 OTG
Baca juga: Ditutup 21 Juli, Formasi CPNS Pemkab Purbalingga Ini Sepi Peminat. Berikut Daftarnya
Baca juga: PMI Purbalingga Dirikan Dapur Umum, Siapkan Makanan untuk Warga Isolasi Mandiri di Tiga Kecamatan
Dalam kesempatan itu, TF berhasil membawa dua telepon genggam pemilik rumah. Juga, tas berisi uang Rp 4 juta.
Akibat pencurian tersebut, Pandi mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah.
"Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap Selasa (13/7/2021)," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam.
Kemudian, dompet kain berwarna hitam-emas, charger HP Vivo warna putih.
Polisi juga mengamankan dus telepon genggam yang ada di rumah korban.
"Untuk uang hasil curian, menurut tersangka, sudah habis untuk membayar utang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki utang untuk biaya menikah," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Objek Wisata di Dieng Banjarnegara Tetap Tutup
Baca juga: Keliling Bawa Bronjong, Kapolsek Pasar Kliwon Solo Bagikan Sembako ke Warga Terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Hujan Reda dan Banjir Mulai Surut, Akses Wangon-Cilacap Mulai Bisa Dilewati Kendaraan Roda Dua
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Bepergian Mengendarai Mobil Pribadi dan Angkutan Umum
Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Ia telah dua kali menjalani hukuman karena mencuri sepeda motor dan mencuri telepon genggam.
Dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015.
Kabag Ops menambahkan, TF bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)