Berita Banyumas

Warga Meninggal dan Bocah 6 Tahun di Banyumas Terdata Terima BST Kemensos, Ini yang Dilakukan Pemkab

Verifikasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di Banyumas, masih terus dilakukan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Dinas Sosial dan Permades Banyumas Widarso di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (23/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Verifikasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial di Banyumas, masih terus dilakukan.

Pihak desa menemukan data calon penerima bantuan yang tidak sesuai, semisal warga yang telah meninggal atau penerima merupakan bocah berumur 6 tahun.

Kepala Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Kardi Daryanto, mengatakan, ada beberapa nama warga yang telah meninggal namun terdata sebagai menerima BST.

Selain itu, ditemukan pula ada bocah umur enam tahun juga terdaftar menerima BST Covid-19 dari Kemensos.

Baca juga: Diserbu Pertanyaan Anak-anak Cilongok Banyumas soal Tugas Presiden, Ini yang Bikin Jokowi Tertawa

Baca juga: Penyekatan di 24 Jalan di Banyumas Diperpanjang Hingga 25 Juli

Baca juga: Banyumas Terima 3000 Paket Obat Covid untuk Warga Isoman, Disalurkan Lewat Puskesmas

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Panitia Kurban di Desa Kracak Banyumas Bungkus Daging Pakai Daun Jati

Di desa Kemutug Kidul, dari 14 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima BST Covid-19, empat di antaranya sudah meninggal.

"Ada empat yang sudah meninggal dan satu bocah umur 6 tahun," katanya yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Baturraden, Jumat (23/7/2021).

Kardi menjelaskan, pemerintahan desa tidak pernah mendaftarkan ke Dinas Sosial atau Kemensos terhadap orang yang sudah meninggal dan bocah berumur enam tahun.

Menurutnya, ini adalah kecerobohan Kemensos dan Kantor Pos yang tidak melakukan cek ke bawah.

Ia menerangkan, desa telah dimintai data tentang warga yang diusulkan ke Kemensos untuk menerima BST.

Data tersebut disusun pemdes melalui musyawarah desa (Mudes).

Kardi pun memastikan, pihaknya tak pernah mengusulkan orang yang sudah meninggal sebagai penerima BST Covid-19 yang besarannya Rp 300 ribu untuk dua kali penerimaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan itu, Kepala Dinas Sosial dan Permades (Dinsos Permades) Banyumas, Widarso, mengatakan telah menerima aduan tersebut.

"Sedang kami cermati bersama teman-teman Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), akan kami sampaikan ke pusat. Karena, data yang terupdate di kami, tidak sama dengan yang mereka sampaikan," katanya di Pendopo Si Panji Purwokerto.

"Bantuan BST ini langsung dari kantor pos dan bantuan beras langsung dari Bulog," imbuhnya.

Ia telah meminta pihak Kantor Pos untuk membatalkan pencairan bantuan terhadap penerima BST yang sudah meninggal.

Baca juga: Berharap Ikuti Jejak Alan, 4 Pebulutangkis PB Djarum Kudus Ditarget Medali Emas di Olimpiade Tokyo

Baca juga: Polres Tegal Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pikap: Beraksi Dini Hari, Sasar Mobil di Halaman

Baca juga: Guru Honorer Masa Kerja 10 Tahun Lebih di Jateng Keberatan Ada Tes Kompetensi untuk Seleksi PPPK

Baca juga: Kasus Covid Terus Mencapai Rekor, WHO Desak Indonesia Lakukan Penguncian Lebih Ketat

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved