PPKM Darurat Jateng

Situasi Masih PPKM Darurat di Banjarnegara, Karyanto Bersyukur Bisa Ngirit dan Libur Kondangan

Tradisi resepsi pernikahan di satu sisi ternyata banyak dikeluhkan lantaran memaksa warga untuk menyumbang uang atau barang ke pemilik hajat.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Situasi di dalam kantor KUA Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - PPKM Darurat telah membatasi berbagai aktivitas masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19.

Berbagai kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan pun ditiadakan.

Semisal gelaran hajatan, baik sunatan, resepsi pernikahan, atau lainnya. 

Gelaran hajatan atau pesta selama ini melahirkan tradisi tersendiri di tengah masyarakat.

Warga menyebutnya dengan istilah beragam, mulai buwoh, mbecek, atau yang lebih familiar kondangan atau nyumbang

Karena telah mengakar, tradisi ini sulit dihilangkan.

Meski diakui, sebagian masyarakat keberatan memikul tradisi ini. 

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Objek Wisata di Dieng Banjarnegara Tetap Tutup

Baca juga: Rudin, Peternak di Banjarnegara Sumringah. 96 Ekor Sapinya Ludes Dibeli untuk Kurban Iduladha

Baca juga: Rembug Desa, Terobosan Baru Gubernur Ganjar Pranowo, Diawali di Banjarnegara

Baca juga: Normalisasi Telaga Merdada Belum Rampung, Bupati Banjarnegara: Esok Jadi Wisata Bebas Sampah

Di satu sisi, tradisi ini cukup membantu pemilik hajat dalam menutup kebutuhan pestanya. 

Tetapi di sisi lain, tradisi ini banyak dikeluhkan lantaran memaksa warga untuk menyumbang uang atau barang ke pemilik hajat.

Terlebih jika acara itu bertepatan dengan kondisi ekonomi keluarga yang tengah sulit. 

Pemilik hajat pun belum tentu senang lantaran yang diterimanya sejatinya "utang" untuk dikembalikan kemudian waktu.

Sedangkan sumbangan itu sebagian hanya habis untuk menutup modal pesta, semisal menyewa tenda, catering, atau lainnya. 

Pandemi yang meniscayakan larangan bagi warga menggelar hajatan banyak dikeluhkan pengusaha pernikahan.

Mulai dari pemilik tenda atau sound system, rias pengantin, catering, hingga wedding organizer (WO). 

Kebijakan itu membuat pengusaha atau pekerja kehilangan pendapatan karena sepi job. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved