PPKM Darurat Jateng
Situasi Masih PPKM Darurat di Banjarnegara, Karyanto Bersyukur Bisa Ngirit dan Libur Kondangan
Tradisi resepsi pernikahan di satu sisi ternyata banyak dikeluhkan lantaran memaksa warga untuk menyumbang uang atau barang ke pemilik hajat.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Tetapi di sisi lain, tidak adanya gelaran hajatan ternyata bisa melegakan sebagian masyarakat, termasuk keluarga pengantin.
Rofikoh, calon pengantin asal Desa Prendengan, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara ini sibuk mengurus persiapan pernikahan di KUA Kecamatan Banjarmangu, Rabu (21/7/2021).
Pandemi dan kebijakan PPKM Darurat yang melarang gelaran hajatan tak menghalanginya untuk menikah pada 25 Juli 2021.
Karyanto, orang yang mendampingi Rofikoh mengurus pernikahan di KUA mengatakan, meski ada larangan menggelar hajatan, masyarakat di desanya tetap menggelar prosesi pernikahan sesuai protokol kesehatan.
Larangan menggelar pesta pernikahan, menurut dia, justru memberikan kesempatan bagi keluarga calon pengantin untuk menggelar prosesi pernikahan secara sederhana.
Bagi keluarga kurang mampu, menurut Karyanto, mereka bisa leluasa mengadakan prosesi pernikahan sederhana dengan dalih aturan PPKM.
Iya, pandemi bisa jadi alasan bagi keluarga itu untuk tidak menggelar pesta pernikahan besar yang berbiaya mahal.
"Kalau gelar hajatan, butuh persiapan dana yang besar."
"Ini memberi kesempatan mempelai untuk menggelar pernikahan dengan dana sedikit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/7/2021).
Dia mencontohkan, di daerahnya, Desa Prendengan, pemilik hajat berani terang-terangan menolak sumbangan dari warga dengan alasan tidak menggelar resepsi.
Dengan demikian, keluarga mempelai bisa menghemat pengeluaran yang sedianya digunakan untuk menyewa perlengkapan resepsi.
Mereka juga tidak memiliki beban untuk mengembalikan sumbangan yang diterima dari warga atau tamu undangan kemudian.
Umum diketahui, keluarga pengantin selama ini kerap dipusingkan dengan biaya resepsi yang mahal hingga puluhan juta Rupiah.
Ini yang membuat banyak keluarga calon pengantin harus menyiapkannya jauh hari, bahkan dengan cara berutang.
Dengan tidak ada gelaran hajatan karena aturan PPKM Darurat, mereka kini lebih leluasa menggelar prosesi pernikahan tanpa harus dibayangi beban biaya yang besar.