PPKM Darurat Jateng

PPKM Darurat Dilonggarkan di Pati, Dua Pusat Perbelanjaan Boleh Buka, Cuma Jual Sembako dan Obat

Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pada masa perpanjangan hingga 25 Juli 2021, istilah yang digunakan di Kabupaten Pati ialah PPKM level 4.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Suasana Pasar Swalayan ADA Kabupaten Pati, Rabu (21/7/2021) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dua pusat perbelanjaan di Kabupaten Pati, yakni Pasar Swalayan ADA dan Luwes, sudah diizinkan untuk kembali buka pada masa perpanjangan PPKM Darurat, yakni mulai Rabu (21/7/2021).

Sebelumnya, dua pasar swalayan tersebut tutup mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pada masa perpanjangan hingga 25 Juli 2021, istilah yang digunakan di Kabupaten Pati ialah PPKM level 4.

Meski berganti istilah, pelaksanaannya tidak jauh berbeda dibanding PPKM Darurat.

Hanya ada sedikit perbedaan, seperti pelonggaran untuk pusat perbelanjaan.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Nasabah Pegadaian Area Pati Melonjak hingga 2000 Orang

Baca juga: Rumah Warga Tayu Pati Ludes Terbakar, Api Diduga Muncul dari Kompor Gas yang Bocor

Baca juga: Sapi Limousin Terberat di Pati Ini Terjual Rp 100 Juta, Anita Sebut Boy Limos Selalu Menangi Kontes

Baca juga: Pemkab Pati Makin Seriusi Kembangkan Sektor Perikanan, Misalnya Budidaya Nila Salin

“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes."

"Kami berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka."

"Namun, hanya untuk penjualan bahan pokok dan obat-obatan."

"Sedangkan untuk barang kebutuhan yang lain belum diperkenankan," ungkap Haryanto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/7/2021).

Batas jam operasional disamakan dengan jam malam untuk pertokoan dan tempat makan, yakni pukul 20.00.

Berdasarkan pantauan Tribunbanyumas.com pada Rabu (21/7/2021) sore, Pasar Swalayan ADA memang hanya membuka bagian supermarket yang menjual bahan pokok.

Sementara bagian departement store yang menjual pakaian dan aksesoris ditutup.

Bahkan barang dagangannya disimpan, tidak dipajang.

"Sedangkan ketentuan untuk tempat makan masih sama seperti sebelumnya."

"Hanya diizinkan take away atau dibungkus."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved