PPKM Darurat Jateng

PPKM Darurat Dilonggarkan di Pati, Dua Pusat Perbelanjaan Boleh Buka, Cuma Jual Sembako dan Obat

Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pada masa perpanjangan hingga 25 Juli 2021, istilah yang digunakan di Kabupaten Pati ialah PPKM level 4.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Suasana Pasar Swalayan ADA Kabupaten Pati, Rabu (21/7/2021) sore. 

"Kemudian untuk sektor lain seperti pendidikan, pariwisata, maupun tempat ibadah ketentuannya juga masih sama."

"ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat," jelas dia.

Haryanto mengatakan, pihaknya akan segera membuat Instruksi Bupati Pati yang mengatur ketentuan teknis PPKM Level 4. 

"Namun, pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan," tandas dia. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Hari Pertama Iduladha di Banyumas, RPH di Purwokerto Batasi Kuota Pemotongan Sapi 60 Ekor/Hari

Baca juga: Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto

Baca juga: Seorang Buruh di Purbalingga Nekat Curi HP dan Uang untuk Bayar Utang Biaya Pernikahan

Baca juga: RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Disiapkan Jadi Rumah Sakit Covid, Beroperasi Akhir Juli

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved