Berita Kriminal
Tiga Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi, Peras dan Todongkan Pisau ke Korban di Dekat Unwiku
Tiga warga Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga warga Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Para pelaku yang diamankan adalah TW (20) dan LA (33), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas; dan FS (26), warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan, Karanglewas, Banyumas.
Kejadian ini bermula pada Rabu (19/5/2021), sekira pukul 21.00 WIB, saat IW (21) dan TW sedang berbincang di gang sebelah utara kampus Unwiku.
Baca juga: Penyekatan Jalan di Banyumas Diperluas, Ini 24 Titik Penutupan Jalan yang Berlangsung hingga 22 Juli
Baca juga: PT KAI Serahkan Bantuan 6 Sapi dan 10 Kambing untuk Iduladha Warga Banyumas
Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid Melonjak, Pemkab Banyumas Minta Pengusaha Sumbang Peti Mati
Tidak lama kemudian, datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Kemudian, satu di antaranya turun dari motor. Sambil menodongkan pisau, pemuda ini menghampiri IW dan TW.
"Pengin mati apa, ngeneh HP-ne ro dompete (ingin mati? Sini, HP dan dompetnya)," ancam pemuda tersebut.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, IW dan TW menyerahkan dompet dan HP milik mereka.
Dua buah HP merek Xiaomi dan Samsung, serta dompet yang berisikan uang Rp 200 ribu dan surat-surat berharga, pun berpindah tangan.
Setelah diselidiki lebih lanjut, sebenarnya, peristiwa ini merupakan skenario akal-akalan dari TW, yang menjadi otak tindak pidana pemerasan terhadap IW.
"Jadi, sebelumnya, TW menelpon LS, merencanakan akan melakukan pemerasan terhadap korban IW. Setelah pelaku TW bertemu dengan korban IW, pada saat itu, TW mengirimkan pesan melalui Whatsapp bahwa mereka sudah dilokasi. Tidak lama kemudian, datang pelaku LS dan FS langsung melakukan aksinya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Warga Kutasari Purbalingga Ditemukan Tewas di Sumur, Diduga Tercebur saat Serangan Epilepsi Kambuh
Baca juga: Bupati Semarang Klaim Kasus Covid di Wilayahnya Menurun 27 Persen selama Penerapan PPKM Darurat
Baca juga: Innalillahi Wainailahi Rojiun. Rois Syuriah PCNU Kabupaten Purworejo KHR Abdul Hakim Hamid Berpulang
Baca juga: Video Pria Bongkar Pembatas Jalan di Cilacap Viral, Begini Sikap Polisi
Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah HP merek Samsung, satu buah HP merek Xiaomi, satu bilah pisau dapur, dan satu buah dompet.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)