Berita Tegal Hari Ini
Denda Pajak Kendaraan Bakal Dihilangkan, Ayo Warga Tegal Manfaatkan Program Pemutihan Ini
Program pemutihan atau pembebasan denda PKB ini merupakan program Pemprov Jateng.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Samsat Kota Tegal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di Jawa Tengah.
Karena pembebasan denda pajak tersebut berlaku hingga 6 September 2021.
Masyarakat yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya, dibebaskan dari denda keterlambatan.
Baca juga: Masih Banyak Toko Langgar Aturan PPKM Darurat di Tegal, Ngakunya Belum Ada Sosialisasi
Baca juga: ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Hingga Bepergian Luar Kota, Johardi: Berlaku Selama PPKM Darurat
Baca juga: Mulai Agustus Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Bersertifikat Vaksin, Dimulai dari Pegawai Pemerintahan
Baca juga: Jalan Perkampungan Perbatasan Tegal Dipadati Hilir Mudik Kendaraan, Dampak Penyekatan PPKM Darurat
Kasi PKB BBNKB, Samsat Kota Tegal, Mochamad Syafii mengatakan, program pemutihan atau pembebasan denda PKB ini merupakan program Pemprov Jateng.
Dia mengatakan, tujuannya untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Terlebih bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah mengalami keterlambatan beberapa tahun.
Syafii mengatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tersebut di Samsat induk maupun Samsat keliling.
Untuk denda secara otomatis akan hilang.
"Denda pajaknya dihilangkan, yang dikenakan hanya pajak pokoknya."
"Berlaku untuk semua kendaraan bermotor," kata Syafii kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Syafii, pembebasan denda PKB ini juga untuk meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dia menilai, ada penurunan pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat.
Syafii berharap, dengan program pemutihan tersebut ada peningkatan pendapatan dari sektor PKB.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan momen ini untuk meringankan pembayaran pajak.
"Kalau keterlambatan pajaknya lebih dari 6 tahun, yang dikenakan hanya 5 tahun dan 1 tahun yang sedang berjalan."
"Misalkan 10 tahun, maka yang dikenakan pajaknya hanya 6 tahun," jelasnya. (*)
Baca juga: Peternak Lebah di Banjarnegara Ini Mendulang Untung di Masa Pandemi, Imam Suroso Beberkan Kuncinya
Baca juga: Kedua Pengedar Narkoba Ini Warga Banyumas, Ditangkap di Rumah Kontrakan Desa Gemuruh Purbalingga
Baca juga: Sempat Kurang Harmonis, Bupati Banyumas dan Cilacap Akhirnya Bertemu, Bersepakat Tiga Hal Ini
Baca juga: Sementara Waktu Jadi Wahana Bermain Anak, Biasanya Jalan Sudirman Purwokerto Dipadati Kendaraan