Berita Tegal Hari Ini
ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Hingga Bepergian Luar Kota, Johardi: Berlaku Selama PPKM Darurat
ASN Lingkungan Pemkot Tegal dilarang cuti selama pemberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali 2021.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - ASN Lingkungan Pemkot Tegal dilarang melakukan perjalanan ke luar kota semasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Selain itu juga dilarang mengambil cuti pada hari libur nasional 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Sekda Kota Tegal Nomor 443/014 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jalan Perkampungan Perbatasan Tegal Dipadati Hilir Mudik Kendaraan, Dampak Penyekatan PPKM Darurat
Baca juga: Hari Kelima PPKM Darurat di Tegal, 13 Ruas Jalan Ditutup, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: RSUD Kardinah Tegal Jadi Rujukan Pasien Covid asal Bregasmalang, Setiap Daerah Siapkan 1 Ambulans
Baca juga: Penutupan Akses Masuk Kota Tegal Bertambah Jadi 26 Titik, Polisi: Angka Mobilitas Masih Tinggi
Sekda Kota Tegal, Johardi menjelaskan, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar kota ataupun mudik.
Larangan tersebut berlaku pada hari kerja, hari minggu, dan hari libur nasional.
Dia mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
"Tapi, itu pun harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh kepala OPD."
"Harus mendapatkan izin tertulis," kata Johardi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (9/7/2021).
Johardi mengatakan, ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada hari libur nasional pada 2021.
ASN yang diperbolehkan cuti hanya yang akan melahirkan atau sakit.
Dia menegaskan, kepala OPD juga dilarang memberikan izin kepada pegawainya.
"Terkait sanksi, hukuman disiplin akan dikenakan bagi ASN yang melanggar."
"Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pekerjaan Perjanjian," jelasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.