PPKM Darurat Jateng

Masih Banyak Toko Langgar Aturan PPKM Darurat di Tegal, Ngakunya Belum Ada Sosialisasi

Operasi yustisi menyasar pertokoan di kawasan Alun-alun, Jalan Pancasila, Jalan Kolonel Sudiarto, Jalan Setiabudi, dan Jalan Kartini Tegal. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Satpol PP Kota Tegal menegur pusat perbelanjaan yang memajang wastafel hanya untuk formalitas, Sabtu (10/7/2021). Namun tidak ada air untuk mencuci tangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal menutup sejumlah toko yang masih nekat buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali, Sabtu (10/7/2021).

Toko-toko yang diharuskan tutup, seperti toko pakaian, sepatu, hingga aksesoris.

Dalam operasi tersebut juga turut serta petugas TNI. 

Operasi menyasar pertokoan di kawasan Alun-alun, Jalan Pancasila, Jalan Kolonel Sudiarto, Jalan Setiabudi, dan Jalan Kartini Tegal. 

Baca juga: Mulai Agustus Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Bersertifikat Vaksin, Dimulai dari Pegawai Pemerintahan

Baca juga: ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Hingga Bepergian Luar Kota, Johardi: Berlaku Selama PPKM Darurat

Baca juga: Penutupan Akses Masuk Kota Tegal Bertambah Jadi 26 Titik, Polisi: Angka Mobilitas Masih Tinggi

Baca juga: Jalan Perkampungan Perbatasan Tegal Dipadati Hilir Mudik Kendaraan, Dampak Penyekatan PPKM Darurat

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, masih ditemukan toko-toko non kebutuhan pokok yang nekat beroperasi. 

Dia bahkan menutup 10 toko yang masih buka. 

Seperti toko sepatu, pakaian, kain, hingga aksesoris. 

Hartoto mengatakan, pihaknya pun mengecek wastafel di pusat perbelanjaan dan rumah makan. 

Kemudian memastikan rumah makan tidak menyediakan kursi dan meja makan. 

"Sesuai instruksi, toko yang masih melakukan pelanggaran langsung dilakukan penutupan."

"Tadi ada sekira 10 toko," kata Hartoto kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (10/7/2021).

Hartoto mengatakan, toko- toko yang ditemui masih beroperasi, mengaku belum mengetahui Instruksi Wali Kota Tegal semasa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

Pihaknya pun dalam kesempatan itu langsung memberikan surat instruksi tersebut. 

Hartoto mengimbau, masyarakat untuk taat terhadap instruksi Wali Kota Tegal terkait aturan PPKM Darurat

Karena upaya tersebut untuk memutus angka penyebaran Covid-19. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved