PPKM Darurat Jateng
Masih Banyak Toko Langgar Aturan PPKM Darurat di Tegal, Ngakunya Belum Ada Sosialisasi
Operasi yustisi menyasar pertokoan di kawasan Alun-alun, Jalan Pancasila, Jalan Kolonel Sudiarto, Jalan Setiabudi, dan Jalan Kartini Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal menutup sejumlah toko yang masih nekat buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali, Sabtu (10/7/2021).
Toko-toko yang diharuskan tutup, seperti toko pakaian, sepatu, hingga aksesoris.
Dalam operasi tersebut juga turut serta petugas TNI.
Operasi menyasar pertokoan di kawasan Alun-alun, Jalan Pancasila, Jalan Kolonel Sudiarto, Jalan Setiabudi, dan Jalan Kartini Tegal.
Baca juga: Mulai Agustus Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Bersertifikat Vaksin, Dimulai dari Pegawai Pemerintahan
Baca juga: ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Hingga Bepergian Luar Kota, Johardi: Berlaku Selama PPKM Darurat
Baca juga: Penutupan Akses Masuk Kota Tegal Bertambah Jadi 26 Titik, Polisi: Angka Mobilitas Masih Tinggi
Baca juga: Jalan Perkampungan Perbatasan Tegal Dipadati Hilir Mudik Kendaraan, Dampak Penyekatan PPKM Darurat
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, masih ditemukan toko-toko non kebutuhan pokok yang nekat beroperasi.
Dia bahkan menutup 10 toko yang masih buka.
Seperti toko sepatu, pakaian, kain, hingga aksesoris.
Hartoto mengatakan, pihaknya pun mengecek wastafel di pusat perbelanjaan dan rumah makan.
Kemudian memastikan rumah makan tidak menyediakan kursi dan meja makan.
"Sesuai instruksi, toko yang masih melakukan pelanggaran langsung dilakukan penutupan."
"Tadi ada sekira 10 toko," kata Hartoto kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (10/7/2021).
Hartoto mengatakan, toko- toko yang ditemui masih beroperasi, mengaku belum mengetahui Instruksi Wali Kota Tegal semasa PPKM Darurat Jawa- Bali.
Pihaknya pun dalam kesempatan itu langsung memberikan surat instruksi tersebut.
Hartoto mengimbau, masyarakat untuk taat terhadap instruksi Wali Kota Tegal terkait aturan PPKM Darurat.
Karena upaya tersebut untuk memutus angka penyebaran Covid-19.