PPKM Darurat Jateng
Pro Kontra Kebijakan Ibadah Selama PPKM Darurat, Gubernur Jateng: Tidak Perlu Diperdebatkan
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat diatur pula perihal pelaksanaan ibadah. Dalam kebijakan itu, seluruh masyarakat diminta untuk beribadah di rumah.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
Kegiatan itu dilaksanakan oleh takmir masjid, dan diikuti masyarakat dari rumah masing-masing.
"Jadi selepas Magrib sampai Isya’, jangan putus istigasah di masjid dan musala."
"Yang memimpin takmirnya saja, masyarakat mengikuti di rumah masing-masing," ucapnya.
Dengan cara itu, maka usaha melawan Covid-19 akan seimbang.
Usaha lahiriah dilakukan, namun batiniah tidak boleh dihilangkan.
"Harapannya, keimanan dan spiritualitas kita jadi naik."
"Jadi tempat-tempat ibadah tetap bisa menjalankan perannya untuk memimpin umatnya, meski mereka beribadah di rumah masing-masing," pungkasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Lapak PKL Pasti Dibongkar Paksa, Disdag Kendal: Bila Tidak Patuh Aturan PPKM Darurat
Baca juga: 3 Toko dan 1 Swalayan di Kota Semarang Disegel, Ngeyel Buka saat PPKM Darurat
Baca juga: Percepatan Vaksinasi Terhambat di Kudus, Bupati Hartopo: Kami Masih Tunggu Kiriman Lagi
Baca juga: Fardhan Nandana Ditunjuk Jadi Manajer Tim PSIS Semarang, Berikut Profil Putra Kedua Junianto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ganjar-pranowo-050721.jpg)