PPKM Darurat Jateng

Sekda Kota Tegal: Tidak Ada Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat

Aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas Puskesmas melakukan testing berupa rapid antigen di wilayah RT 09 RW 12 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mengikuti keputusan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Masih berproses."

"Semoga tidak lama bisa terbit," kata Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipto seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021

Baca juga: Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua

Baca juga: Buka 470 Formasi, Berikut Link Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini

Sekda Kota Tegal, Johardi mengatakan, Pemkot akan melaksanakan PPKM Darurat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun, karena surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 baru diterimanya pada Jumat (2/7/2021) siang.

Karenanya itu membutuhkan waktu untuk menyusun sejumlah peraturan.

"Inmendagri baru saja turun pada pukul 12.30."

"Ini kami rapatkan internal untuk diterjemahkan, kemudian dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota."

"Setelah disusun bagian hukum, nanti diajukan ke Wali Kota Tegal untuk dimintakan pengesahan agar bisa segera diedarkan secepatnya," kata Johardi.

‎Nantinya, kata Johardi, isi SE tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Yakni penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan hingga tempat ibadah.

Kemudian penutupan fasilitas umum seperti area publik termasuk tempat wisata, taman umum, dan area publik lainnya.

"Termasuk pernikahan hanya dihadiri 30 orang, tidak boleh menyediakan makanan prasmanan."

"Nanti ada secara teknis di SE-nya," kata Johardi.

Johardi mengatakan, Pemkot Tegal tidak mengeluarkan semacam bantuan sosial bagi masyarakat miskin saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Bantuan hanya digelontorkan bagi warga atau keluarga yang terpapar Covid-19.

"‎Bantuan Dinsos Kota Tegal saat ini mendata terlebih dahulu masyarakat yang positif Covid-19."

"Itu utamanya, warga miskin belum, harus ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."

"Sejauh ini bantuan untuk yang isolasi mandiri saja berupa sembako," ujarnya.

Johardi menambahkan, terkait pengawasan pelaksanaan PPKM darurat‎, nantinya juga mengatur sanksi bagi pelanggar.

"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera."

"Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru pekan lalu, kami keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro."

"Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," pungkasnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat di Tegal, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang"

Baca juga: Antisipasi Kekeringan di Banjarnegara, BPBD Sudah Siapkan 1.800 Tangki Air Bersih

Baca juga: Emosi Harlan Suardi Masih Meledak-ledak, Pelatih Kiper Persijap Jepara: Lainnya Sudah Memuaskan

Baca juga: Hoaks Sebut Cilacap Peringkat Pertama Kasus Covid-19 di Jateng, Berikut Faktanya

Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Teken Aturan PPKM Darurat di Banjarnegara: Jangan Sampai Kita Selingkuh

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved