PPKM Darurat Jateng

Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua

Layanan berupa pasar tradisional dan mal yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diizinkan tetap beroperasi. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali di Kota Tegal dimulai dengan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan protokol, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mengizinkan mal tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Kemudian pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan juga tetap beroperasi.

Meski begitu, pengelola diwajibkan menerapkan aturan ketat protokol kesehatan.  

Baca juga: Buka 470 Formasi, Berikut Link Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini

Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tambah 24 Bed Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini

Baca juga: Begini Cerita Awal 40 Warga Desa Tuwel di Tegal Positif Covid-19, Kabarnya Seusai Takziah

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tegal

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, layanan berupa pasar tradisional dan mal yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diizinkan tetap beroperasi. 

Tetapi pengunjung wajib dibatasi hanya 50 persen. 

Kemudian jam operasional hanya sampai pukul 20.00. 

Dedy Yon menegaskan, untuk tempat hiburan wajib tutup. 

Seperti karaoke, lounge, spa, area bermain, dan warnet. 

Termasuk objek wisata, tempat rekreasi, dan area publik. 

"Yang harus ditutup ini yang berkaitan dengan hiburan-hiburan."

"Kami juga akan mengirimkan satuan tugas untuk terus melakukan pemantauan," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021). 

Dedy Yon mengatakan, semua tempat makan tidak diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat. 

Pelayanan hanya diperbolehkan dengan pemasanan dan dibawa pulang. 

Kebijakan tersebut berlaku untuk rumah makan atau restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan angkringan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved