PPKM Darurat Jateng
Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua
Layanan berupa pasar tradisional dan mal yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diizinkan tetap beroperasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mengizinkan mal tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Kemudian pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan juga tetap beroperasi.
Meski begitu, pengelola diwajibkan menerapkan aturan ketat protokol kesehatan.
Baca juga: Buka 470 Formasi, Berikut Link Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini
Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tambah 24 Bed Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini
Baca juga: Begini Cerita Awal 40 Warga Desa Tuwel di Tegal Positif Covid-19, Kabarnya Seusai Takziah
Aturan itu seperti yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, layanan berupa pasar tradisional dan mal yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diizinkan tetap beroperasi.
Tetapi pengunjung wajib dibatasi hanya 50 persen.
Kemudian jam operasional hanya sampai pukul 20.00.
Dedy Yon menegaskan, untuk tempat hiburan wajib tutup.
Seperti karaoke, lounge, spa, area bermain, dan warnet.
Termasuk objek wisata, tempat rekreasi, dan area publik.
"Yang harus ditutup ini yang berkaitan dengan hiburan-hiburan."
"Kami juga akan mengirimkan satuan tugas untuk terus melakukan pemantauan," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021).
Dedy Yon mengatakan, semua tempat makan tidak diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat.
Pelayanan hanya diperbolehkan dengan pemasanan dan dibawa pulang.
Kebijakan tersebut berlaku untuk rumah makan atau restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan angkringan.