PPKM Darurat Jateng
Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua
Layanan berupa pasar tradisional dan mal yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diizinkan tetap beroperasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Menurut Dedy Yon, pengelola yang melanggar akan diberikan teguran dan pembinaan dari Satgas Covid-19 Kota Tegal.
Jika membandel, bisa diberikan sanksi administrasi hingga penutupan.
"Tentunya kami juga akan terus mengedukasi masyarakat."
"Supaya penyebaran Covid-19 ini tidak terjadi di Kota Tegal."
"Jadi ini adalah PPKM Darurat se Jawa- Bali," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bakal Kena Sanksi, Gubernur Jateng: Saya Setuju
Baca juga: Semua Daerah di Jateng Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Ganjar: Masyarakat Tidak Usah Panik
Baca juga: Fardhan Nandana Ditunjuk Jadi Manajer Tim PSIS Semarang, Berikut Profil Putra Kedua Junianto
Baca juga: Alhamdulillah Sudah Clear Semua, Pemain Asing PSIS Semarang Bakal Datang Bertahap