PPKM Darurat Jateng
Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tegal mengawali PPKM Darurat dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali resmi diterapkan di Kota Tegal, Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan tersebut berlaku pada 3 Juli- 20 Juli 2021.
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tegal mengawali kebijakan tersebut dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan dilakukan di jalan protokol dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran dan water cannon.
Baca juga: Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua
Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tambah 24 Bed Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Baca juga: Buka 470 Formasi, Berikut Link Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini
Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini
Ada beberapa aturan PPKM Darurat Jawa- Bali yang diimplementasikan di Kota Tegal.
Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tegal.
Berikut 16 aturan yang dirangkum Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021).
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) staf 100 persen.
3. Esensial pada sektor perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor, diberlakukan WFH staf sebanyak 50 persen.
4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan WFH staf sebanyak 25 persen.
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang menimbulkan kerumunan ditunda sementara.
8. Rumah makan atau restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan angkringan, hanya menerima pemesanan dan dibawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat.