PPKM Darurat Jateng

Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tegal mengawali PPKM Darurat dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Penyemprotan disinfektan di jalan protokol Kota Tegal pada hari pertama PPKM Darurat Jawa- Bali, Sabtu (3/7/2021). 

9. Tempat hiburan, meliputi karaoke, lounge, spa, game online, warnet, dan area bermain atau area ketangkasan, ditutup sementara. 

10. Operasional pasar tiban atau pasar dadakan hanya pukul 05.00 sampai pukul 10.00. 

11. Tempat ibadah, meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, ditutup sementara. 

12. Fasilitas umum berupa area publik, tempat umum, dan tempat wisata, ditutup sementara. 

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. 

14. Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

15. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Penyedian makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. 

16. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat bebas Covid-19.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan di masa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M secara ketat. 

Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. 

"Masyarakat harus ikut mendukung upaya memutus penyebaran Covid-19."

"Supaya tidak terjadi di Kota Tegal," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved