PPKM Darurat Jateng

Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bakal Kena Sanksi, Gubernur Jateng: Saya Setuju

35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baik masuk level 4 dan 3 menjadi target sasaran kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TANGKAPAN LAYAR PAPARAN MENKO MARINVEST
Tangkapan layar pemaparan Menko Marinvest yang juga Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers terkait sanksi kepada kepala daerah yang tidak jalankan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada Sabtu (3/7/2021).

35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baik masuk level 4 dan 3 menjadi target sasaran kebijakan itu.

Seluruh daerah diminta melaksanakan pengetatan tersebut selama dua pekan lebih.

Kepala daerah yang tidak melaksanakan, sudah ada sanksi yang menanti.

Baca juga: Sambangi Holy Stadium Marina Semarang, Ganjar Contohkan Gerakan Tim Lima Juta di Selandia Baru

Baca juga: Buruan Cek Website BKPP Kota Semarang, Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Bupati Semarang Minta Perusahaan Ikut Sengkuyung, Bantu Warga Isoman Melalui Dana CSR

Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Semarang, Berlaku Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali saat konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

Pada poin pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat Nomor 6 Tahun 2021 tertuang bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan pengetatan sehingga timbul kerumunan akan dikenakan sanksi.

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan pengetatan selama PPKM Darurat serta ketentuan poin 2, dikenakan sanksi administrasi."

"Yakni berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).

Poin 2 yang dimaksud dalam aturan tambahan PPKM Darurat tersebut berbunyi bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk kegiatan atau aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setuju dengan sanksi itu.

Dengan begitu, pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan serentak dan sukses.

"Kami setuju, sehingga bisa serentak."

"Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-undang memang bisa."

"Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).

Selain kepala daerah, masyarakat yang tidak mengindahkan aturan dalam PPKM Darurat juga terancam sanksi.

Misalnya pada Pasal 212 KUHP yang berbunyi karena melawan pejabat dengan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu juga Pasal 218 KUHP, diancam karena ikut perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Selain itu juga bisa dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaann kesehatan. (Mamduh Adi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid, Pemkab Kebumen Larang ASN Pergi Dinas ke Luar Kota. Rapat Harus Virtual

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Hajatan di Kesugihan Cilacap Dibubarkan. Pemilik Acara Dibawa ke Polsek

Baca juga: Besok Sabtu PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Pemkab Banyumas: Kami Akan Patuh Menyeluruh

Baca juga: Kami Kira Apatis, Ternyata Antusiasnya Tinggi: Bupati Cek Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved