Penanganan Corona
Timbulkan Kerumunan, Hajatan di Kesugihan Cilacap Dibubarkan. Pemilik Acara Dibawa ke Polsek
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, membubarkan acara hajatan di RT 03 RW 03, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, membubarkan acara hajatan di RT 03 RW 03, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kamis (1/7/2021).
Hajatan yang diselenggarakan DS (53) itu dinilai menimbulkan kerumuman yang dikhawatirkan dapat memicu penularan Covid-19.
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono mengatakan, pembubaran acara dilakukan bersama danramil dan camat Kesugihan.
"Hajatan yang dihadiri beberapa orang itu menimbulkan kerumunan. Acara itu dilaksanakan karena DS berencana menikahkan anak laki-lakinya, Senin depan," ujar Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PT KAI Meminta Maaf, KA Nusa Tembini Relasi Cilacap-Yogyakarta Batal Diluncurkan, Berikut Alasannya
Baca juga: Dukung Pemerintah Atasi Covid, 300 Kontraktor di PT SBI Cilacap Disuntik Vaksin
Baca juga: Peringati Harganas Ke-28, Bupati Cilacap: Komunikasi yang Baik, Kunci Keluarga Bahagia
Baca juga: Kasus Aktif Covid Bertambah 1.016 Kasus dalam 5 Hari, Bupati Cilacap Minta PPKM Mikro Diperketat
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, bersama Kapolsek, Danramil Kesugihan Kapten Inf Sueb, beserta anggota yang mengetahui acara hajatan tersebut, segera mendatangi rumah DS.
Mereka kemudian meminta pemilik rumah menghentikan acara. Satgas juga meminta agar pemilik rumah membongkar tratag atau tenda hajatan.
Wahono mengatakan, pembubaran kegiatan hajatan ini sesuai Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Selain membubarkan acara, petugas juga membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai keterangan. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras
Baca juga: Peramal Mbak You Berpulang. Batal Dimakamkan di Kampung Halaman di Salatiga
Baca juga: PPKM Darurat: Mal Harus Tutup, Supermarket dan Gerai Makanan Boleh Buka dengan Pembatasan