PPKM Darurat Jateng

Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bakal Kena Sanksi, Gubernur Jateng: Saya Setuju

35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baik masuk level 4 dan 3 menjadi target sasaran kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TANGKAPAN LAYAR PAPARAN MENKO MARINVEST
Tangkapan layar pemaparan Menko Marinvest yang juga Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers terkait sanksi kepada kepala daerah yang tidak jalankan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021). 

Selain kepala daerah, masyarakat yang tidak mengindahkan aturan dalam PPKM Darurat juga terancam sanksi.

Misalnya pada Pasal 212 KUHP yang berbunyi karena melawan pejabat dengan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu juga Pasal 218 KUHP, diancam karena ikut perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Selain itu juga bisa dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Kemudian Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaann kesehatan. (Mamduh Adi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid, Pemkab Kebumen Larang ASN Pergi Dinas ke Luar Kota. Rapat Harus Virtual

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Hajatan di Kesugihan Cilacap Dibubarkan. Pemilik Acara Dibawa ke Polsek

Baca juga: Besok Sabtu PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Pemkab Banyumas: Kami Akan Patuh Menyeluruh

Baca juga: Kami Kira Apatis, Ternyata Antusiasnya Tinggi: Bupati Cek Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved