PPKM Darurat Jateng
Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bakal Kena Sanksi, Gubernur Jateng: Saya Setuju
35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baik masuk level 4 dan 3 menjadi target sasaran kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada Sabtu (3/7/2021).
35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baik masuk level 4 dan 3 menjadi target sasaran kebijakan itu.
Seluruh daerah diminta melaksanakan pengetatan tersebut selama dua pekan lebih.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan, sudah ada sanksi yang menanti.
Baca juga: Sambangi Holy Stadium Marina Semarang, Ganjar Contohkan Gerakan Tim Lima Juta di Selandia Baru
Baca juga: Buruan Cek Website BKPP Kota Semarang, Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: Bupati Semarang Minta Perusahaan Ikut Sengkuyung, Bantu Warga Isoman Melalui Dana CSR
Baca juga: Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Semarang, Berlaku Mulai Besok Sabtu 3 Juli 2021
Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali saat konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).
Pada poin pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat Nomor 6 Tahun 2021 tertuang bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan pengetatan sehingga timbul kerumunan akan dikenakan sanksi.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan pengetatan selama PPKM Darurat serta ketentuan poin 2, dikenakan sanksi administrasi."
"Yakni berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).
Poin 2 yang dimaksud dalam aturan tambahan PPKM Darurat tersebut berbunyi bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk kegiatan atau aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo setuju dengan sanksi itu.
Dengan begitu, pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan serentak dan sukses.
"Kami setuju, sehingga bisa serentak."
"Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-undang memang bisa."
"Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021).