Minggu, 10 Mei 2026

Penanganan Corona

Dico Sidak Pasar Pagi Kaliwungu Kendal, Gunakan Mikrofon Serukan Protokol Kesehatan

Pemasangan pembatas antar pedagang dan pembeli dilakukan secara bertahap di 13 pasar tradisional di Kabupaten Kendal.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Forkopimda menyerukan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu Kendal menggunakan pengeras suara, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Berbagai upaya dalam menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 terus dilakukan Pemkab Kendal.

Kali ini, semua lapak pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kendal harus dilengkapi dengan pembatas transaksi.

Fungsinya sebagai pembatas antara pedagang dan pembeli untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.

Baca juga: Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal

Baca juga: Pasar Ditutup Berkala, Salat Jumat Ditiadakan Dahulu, Aturan Khusus Kecamatan Zona Merah di Kendal

Baca juga: Sehari, Vaksinasi Covid di Kendal Jangkau 4.008 Warga. Digelar Serentak di 30 Puskesmas dan Stadion

Baca juga: Nahkoda KMP Kalibodri Ditemukan Meninggal saat Jalani Karantina Covid di Penginapan di Kendal

Plt Kepala Disdag Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, pemasangan pembatas antar pedagang dan pembeli dilakukan secara bertahap di 13 pasar tradisional.

Pengadaan dan pemasangan satir pembatas ini akan dikoordinir Disdag Kabupaten Kendal melalui biaya swadaya pedagang.

Pihaknya menarget, pembatas dari plastik mika ini terpasang maksimal 3 bulan.

Bentuknya bisa saja individu untuk kios-kios, bisa juga kolektif bagi pedagang yang menempati lapak los.

Seperti contoh pedagang sayur dan daging.

"Ada instruksi Bupati Kendal untuk membuat pembatas di pasar."

"Ada 13 pasar daerah, maksimal 3 bulan terpasang semua."

"Ini bagian dari upaya pemerintah untuk membantu pencegahan penularan Covid-19," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/6/2021).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Forkopimda menyerukan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu Kendal menggunakan pengeras suara, Rabu (30/6/2021).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Forkopimda menyerukan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu Kendal menggunakan pengeras suara, Rabu (30/6/2021). (TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM)

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kaliwungu, Muhammad Faisal Mukli mengatakan, pihaknya akan berupaya memenuhi pembatas di setiap lapak atau kios sesuai arahan Bupati.

Namun, dalam praktiknya tentu memerlukan waktu sampai seluruh lapak pedagang bisa terpasang pembatas transaksi dengan pembeli.

"Tadi ada arahan agar ada pembatas antara pedagang dan pembeli untuk meningkatkan prokes."

"Selama ini kami juga terus sosialisasikan protokol kesehatan di dalam lingkungan pasar agar terus memakai masker, penyemprotan disinfektan pun juga jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Forkopimda melakukan sidak penerapan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu.

Dengan menggunakan pengeras suara, Dico menyerukan kepada pedagang dan pembeli agar taat memakai masker dan menjaga jarak. 

Ia juga meminta ada pola pengetatan protokol kesehatan dari yang sudah dijalankan.

Seperti memakai masker berlapis dan membuat pembatas pedagang dalam melayani pembeli.

"Harus perketat lagi prokesnya."

"Pedagang ke depan maskernya dua lapis, masker medis, dan kain."

"Sekarang karena ada varian baru, maka prokes harus diperketat karena perekonomian tetap harus jalan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/6/2021). 

Selain itu, Dico juga memastikan bahwa PPKM mikro di setiap desa atau kelurahan tetap berjalan.

Satgas penanganan Covid-19 kecamatan hingga desa diminta turun tangan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. 

Dico mencatat ada 11 RT di Kendal yang saat ini berstatus zona merah Covid-19.

Pihaknya akan segera mengkaji apakah nantinya diperlukan lockdown lokal di semua tempat dengan risiko penularan virus tinggi.

Dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus corona secara maksimal.

"Satgas Covid-19 kabupaten juga harus turun tangan memastikan, mengecek ketersediaan tempat isolasi terpusat tiap kecamatan dan desa."

"Juga percepatan vaksinasi yang saat ini sudah mulai menyasar usia produktif, pekerja minimal usia 18 tahun dengan menggandeng TNI dan Polri," jelas Dico. (Saiful Ma'sum)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Virus Covid-19 Menginfeksi ODGJ di Kota Semarang, 47 Orang Dirawat di RSJD Amino Gondohutomo

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, 9 RT di Kabupaten Semarang Di-lockdown

Baca juga: RY Sudah Beberapa Kali Gunakan Jasa Ekspedisi, Warga Asal Bantul Ini Ditangkap di Cendono Kudus

Baca juga: PPKM Mikro di Kudus Membuahkan Hasil, 2 Desa Kini Berstatus Zona Hijau Kasus Covid

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved