Penanganan Corona
Banyumas Larang Hajatan: Ijab Kabul dan Pemberkatan Nikah Hanya Boleh di KUA serta Catatan Sipil
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas menyepakati larangan menggelar hajatan untuk menekan angka kasus Covid-19.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas menyepakati larangan menggelar hajatan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang meningkat di Banyumas.
Sementara, untuk pelaksanaan ijab kabul atau pemberkatan nikah, warga hanya boleh menggelar di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.
"Yang hadir juga dibatasi, maksimal 10 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam rilis, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Terungkap, Pegawai Lapas Purwokerto Ini Sejak Lama Jadi Sorotan, Sering Bertindak Indisipliner
Baca juga: Bupati Banyumas Dicap Paling Lebay se Jateng, Berkait Kebijakan Penanganan Kasus Corona
Baca juga: TMMD Sengkuyung Dimulai di Banyumas, Fokus di Desa Gunung Wetan, Ini Kegiatan Fisik dan Non Fisiknya
Baca juga: Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas, Sebatas Ijab Kabul Diperbolehkan, Berlaku Mulai 1 Juli 2021
Husein mengatakan, dalam rapat yang dihadiri juga tokoh agama tersebut juga disepakat pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Meski tak melarang kegiatan massal di rumah ibadah, termasuk kajian agama semisal yasinan, tahlilan, dan sejenisnya, namun peserta harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan juga hanya boleh diikuti maksimal 30 jemaah dengan waktu pelaksanaan maksimal 60 menit.
Dalam kegiatan tersebut juga dilarang ada jamuan makan di tempat.
"Ritual ziarah keagamaan yang dilakukan secara berrombongan keluar wilayah Kabupaten Banyumas, dilarang atau ditunda pelaksanaannya," imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengingatkan warga agar tak lengah menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: PT KAI Luncurkan KA Nusa Tembini, Layani Rute Cilacap-Yogyakarta PP Setiap Akhir Pekan
Baca juga: Namanya Masuk Bursa Capres Eksternal di PKS, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Baca juga: Hasil DNA Keluar, Pria di RSJ di Aceh Bukan Abrip Asep yang Jadi Korban Tsunami 2004
Baca juga: Pemerintah Bisa Pakai Vaksin Covid Jenis Sama dengan Program Vaksinasi Gotong Royong, Ini Syaratnya
Apalagi, virus Covid-19 varian Delta sudah masuk di Jawa Tengah, terutama di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, varian ini pun berpotensi masuk wilayah Banyumas.
"Varian baru jelas ada. Oleh karena itu, edukasi prokes dan gerakan masyarakat supaya semangat vaksin harus terus dilakukan," tambahnya.
Data Dinkes hingga Rabu, kasus Covid-19 di Banyumas mencapai 13 ribu kasus positif dengan kesembuhan 92 persen atau 12.200 sembuh. (Tribunbanyumas/jti)