Berita Bisnis
Tolak Pajak Sembako, Petani Tebu Siap Demo ke Jakarta
APTRI menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok.
Rencana pemungutan pajak tersebut tertuang dalam revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin meminta kebijakan itu dikaji ulang karena akan memberatkan kehidupan petani.
"Saya kira perlu dikaji ulang. Apalagi, saat ini, masa pandemi dan situasi perekonomian sedang sulit. Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani," kata Khabsyin, dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Pedagang di Pasar Karangayu Semarang Resah, Pajak Sembako Menurunkan Daya Beli Warga
Baca juga: Pemerintah Berencana Pungut PPN Atas Sembako, YLKI Protes
Baca juga: Sembako Bakal Dikenai PPN, Pedagang Pasar Jateng: Jangan Tambah Penderitaan Kami
Baca juga: Sembako Bakal Kena Pajak, Ganjar Sebut Kebangetan Kalau Dilakukan
Dalam draf beleid tersebut, komoditas gula konsumsi menjadi satu di antara barang kebutuhan pokok yang bakal dikenai PPN.
Sebetulnya, sebelum 2017, gula konsumsi sudah dikenai PPN. Akan tetapi, petani tebu protes melalui unjuk rasa di Jakarta.
Sehingga, sejak 1 September 2017, gula konsumsi dibebaskan dari PPN.
"Saat itu, petani beralasan bahwa gula termasuk bahan pokok, kenapa kena PPN, sedangkan beras bebas dari PPN," jelas pria yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Pengenaan PPN, lanjutnya, dipastikan akan merugikan seluruh petani tebu yang ada di tanah air.
Lantaran, pengenaan PPN terhadap gula konsumsi pada ujungnya akan menjadi beban petani sebagai produsen.
"Pedagang akan membeli gula tani dengan memperhitungkan beban PPN yang harus dibayarkan. Ini tentu akan berdampak pada harga jual gula tani," ujarnya.
Khabsyin mencontohkan, saat ini, harga jual gula di tingkat petani hanya laku 10.500 per kilogram. Pengenaan PPN 12 persen akan membuat harga yang diterima petani tinggal 9.240 per kilogram.
Harga itu dinilai jauh di bawah biaya pokok produksi sebesar 11.500 per kilogram.
Padahal, pada 2020, gula petani laku Rp 11.200 per kilogram tanpa ada PPN.
Baca juga: Tawuran Geng Pemuda asal Kendal dan Semarang di Flyover Pelabuhan Tanjung Emas, 6 Orang Terluka
Baca juga: Seorang Pengunjung Simpang Lima Semarang Positif Covid, Satpol PP: Ada Lima, Kami Tutup Sementara
Baca juga: Virus Covid-19 Varian India Merebak di Kudus, Gubernur Ganjar: Lansia dan Anak-anak di Rumah Saja
Menurutnya, pemerintah atau Menteri Keuangan mengenakan PPN sembako karena menilai, saat ini, harga pangan naik 50 persen sehingga ada kenaikan nilai tukar petani (NTP).