Penanganan Corona
Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Mikro Mulai 1 Juni 2021, Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 1 Juni 2021.
Di antaranya, di Kudus yang mengalami lonjakan kasus dan di Cilacap yang ditemukan varian baru Covid-19 dari anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang berlayar dari India.
"Oleh karena itu saya berkunjung ke sini, untuk memantau bagaimana penanganan ABK kapal yang positif varian baru asal India tersebut," ujar Muhajir kala itu.
Aturan PPKM mikro
Aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: Ditunda, Tarik Tunai dan Cek Saldo Nasabah Bank Himbara di ATM Link Masih Gratis
Baca juga: Dipinang Barcelona, Sergio Aguero Teken Kontrak Rp 1,7 Triliun untuk 2 Tahun
Baca juga: Belum Diresmikan, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Mulai Dipadati PKL dan Anak Nongkrong
Baca juga: Dua Hari Hilang Tersapu Ombak di Pantai Menganti Kebumen, Bocah asal Sleman Ditemukan Tewas
Berikut rangkuman aturan PPKM mikro yang telah ditetapkan pemerintah:
- Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
- Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.
- Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan Perjalanan Berakhir, PPKM Mikro Kembali Berlaku 1 Juni".