Berita Semarang Hari Ini
484 Pegawai Diputus Kontrak, Tidak Patuh Aturan Pemkot Semarang, Nekat Mudik Saat Lebaran
Sanksinya dipotong TPP 100 persen alias tidak mendapatkan TPP selama sebulan bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - 484 pegawai non aparatur sipil negara (non ASN) diberhentikan kontrak oleh Pemkot Semarang dan 185 ASN tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama sebulan.
Ini diberlakukan karena mereka telah melanggar aturan yang ditetapkan mengenai larangan mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengingatkan tidak boleh mudik.
Baca juga: Khusus Selasa, Warga Kota Semarang Diminta Pakai Transportasi Umum. Wajib bagi Pegawai Pemkot
Baca juga: Tiga Rumah Sakit di Kota Semarang Mulai Layani Pasien Covid-19 dari Kudus, Kapasitas Masih Mencukupi
Baca juga: Fenomena Hujan Es di Kota Semarang, Sabtu Sore Selama Lima Menit, Berikut Penjelasan BMKG
Baca juga: Target Disdukcapil Kabupaten Semarang: 30 Desa Bisa Nikmati Kemudahan Akses Layanan Adminduk
Larangan mudik tersebut berlaku bagi seluruh pihak baik warga, ASN, maupun non ASN.
Bahkan, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.
Pihaknya mencantumkan sanksi yang harus diterima apabila ASN maupun non ASN melanggar larangan tersebut.
Sanksinya dipotong TPP 100 persen alias tidak mendapatkan TPP selama sebulan bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN.
"Sekda atas nama Wali Kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non ASN mudik."
"Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan."
"Non ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja," papar Hendi, sapaannya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (31/5/2021).
Hendi menekankan, aturan tersebut telah disampaikan berulang kali kepada seluruh ASN maupun non ASN.
Dia pun menyayangkan masih ada saja pegawai yang melanggar aturan tersebut.
Maka, pihaknya tegas memberikan sanksi merujuk sesuai surat edaran.
"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuk."
"Ada yang beralasan lupa absen."
"Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," ujarnya.
Sebanyak 484 pegawai non ASN yang diberhentikan tersebar di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Semarang.
Meski jumlahnya pelanggar cukup banyak, kata Hendi, pegawai yang patuh pun masih banyak.
"Ada beberapa OPD, tidak semua."
"Cukup banyak ada di PU."
"Yang lain banyak yang mematuhi," tambahnya.
Menurutnya, edaran harus ditegakkan.
Itu merupakan bagian dari disiplin pegawai.
Adanya pemberhentian kontrak pegawai non ASN yang cukup banyak tentu berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus.
"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau dua-tiga bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," ucapnya. (Eka Yulianti Fajlin)
Baca juga: Ditunda, Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK Karanganyar, Suprapto: Kami Tunggu Informasi Pusat
Baca juga: Koki Cafe Cabuli Anak Bawah Umur, Keponakan Pemilik Tempat Pelaku Bekerja di Tegal
Baca juga: 106 Lansia Desa Ngareanak Sudah Divaksin, Sekda Kendal: Tracking Harus Dilanjutkan
Baca juga: Kick Off Liga 1 Ditetapkan 10 Juli 2021, Bakal Gunakan Sistem Series, Ini Respon PSIS Semarang