Berita Semarang Hari Ini

484 Pegawai Diputus Kontrak, Tidak Patuh Aturan Pemkot Semarang, Nekat Mudik Saat Lebaran

Sanksinya dipotong TPP 100 persen alias tidak mendapatkan TPP selama sebulan bagi ASN dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi non ASN. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. 

"Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," ujarnya. 

Sebanyak 484 pegawai non ASN yang diberhentikan tersebar di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Semarang.

Meski jumlahnya pelanggar cukup banyak, kata Hendi, pegawai yang patuh pun masih banyak. 

"Ada beberapa OPD, tidak semua."

"Cukup banyak ada di PU."

"Yang lain banyak yang mematuhi," tambahnya. 

Menurutnya, edaran harus ditegakkan.

Itu merupakan bagian dari disiplin pegawai. 

Adanya pemberhentian kontrak pegawai non ASN yang cukup banyak tentu berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus. 

"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau dua-tiga bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," ucapnya. (Eka Yulianti Fajlin)

Baca juga: Ditunda, Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK Karanganyar, Suprapto: Kami Tunggu Informasi Pusat

Baca juga: Koki Cafe Cabuli Anak Bawah Umur, Keponakan Pemilik Tempat Pelaku Bekerja di Tegal

Baca juga: 106 Lansia Desa Ngareanak Sudah Divaksin, Sekda Kendal: Tracking Harus Dilanjutkan

Baca juga: Kick Off Liga 1 Ditetapkan 10 Juli 2021, Bakal Gunakan Sistem Series, Ini Respon PSIS Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved