Berita Kriminal
Bermodal Baju Polisi dan Mengaku Berpangkat Iptu, Warga Batang Tipu 2 Wanita Kendal
Warga Kelurahan Proyonanggan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, BP (38), ditangkap Satreskrim Kendal setelah memperdaya dua wanita Kaliwungu, Kendal
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Warga Kelurahan Proyonanggan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, BP (38), ditangkap Satreskrim Kendal setelah memperdaya dua wanita asal Kaliwungu, Kendal.
Untuk memudahkan aksinya, BP mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
Dua korban BP, masing-masing DF (21) dan RZ (46), mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, BP sebenarnya karyawan swasta.
Ia ditangkap setelah korban DF melaporkan penipuan yang dilakukan BP hingga menyebabkan sejumlah uang dan perhiasannya raib.
Baca juga: Pengelola Pantai Ngebum Kaliwungu Kendal Sampai Tutup Gerbang, Akibat Pengunjung Membludak
Baca juga: Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf
Baca juga: Sampah TPA Darupono Kendal Kembali Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Selama Empat Hari
Baca juga: Petugas Patroli Bakal Sisir Jalur Tikus di Kendal, Awasi Pemudik Hindari Pos Penyekatan
Kompol Donny menerangkan, penipuan yang dilakukan BP terjadi secara berkelanjutan sejak 6-11 April 2021. Kepada korban, BP berjanji menikahi dalam waktu dekat.
Untuk meyakinkan korban, BP membeli baju polisi berpangkat Iptu, di Yogyakarta. Baju tersebut dibawa terus di dalam mobil untuk mengelabuhi korban.
"Penipuan secara berkelanjutan itu dilakukan dengan cara membujuk rayu, tipu muslihat dan berkata bohong kepada korban. Hingga korban bersedia menyerahkan uang dan perhiasannya dengan iming-iming akan dinikahi," terang Wakapolres saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Selasa (18/5/2021).
BP juga mengaku sebagai lulusan Akademi Kepolisian dan berstatus duda.
Atas laporan dari korban yang merasa ditipu karena tak kunjung dinikahi, BP diringkus pada 26 April.
BP dijerat Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"BP alias AP alias MM ini mengaku polisi untuk menipu korban. Setelah itu, harta (korban) diambil. Tersangka juga seorang residivis kasus penggelapan," tuturnya.
Baca juga: Puncak Perayaan Hari Jadi Kabupaten Tegal Ditandai Kirab Pataka, Seluruh Peserta Pakai Masker
Baca juga: Bersiap Mengarungi Liga 1, Yoyok Sukawi Ingin Gelar El Clasico Jateng PSIS Semarang vs Persis Solo
Baca juga: Truk Bermuatan Solar Tabrak Pembatas di Pintu Tol Srondol, Sopir Mengaku Alami Rem Blong
Baca juga: Sidak ke Tempat Wisata, Bupati Kebumen Ancam Tutup Lokasi yang Tak Disiplin Terapkan Prokes
Kepada polisi, BP mengaku pernah memiliki cita-cita menjadi polisi namun tidak kesampaian. Ia pun nekat mengaku sebagai polisi untuk merampas harta para korbannya.
"Saya hanya mengaku saja, seragam ini (seragam polisi-red) saya beli di Yogyakarta seharga Rp 450 ribu, tapi gak saya pakai. Saya taruh di mobil saja, mereka (korban) sudah percaya," terangnya.
BP mengaku hanya meminta uang dan perhiasan korban untuk keperluan, dengan janji akan dinikahi.
"Enggak pernah ngapa-ngapain, hanya minta uang dan perhiasannya saja," ujar BP. (*)