Berita Jawa Tengah
Pengelola Pantai Ngebum Kaliwungu Kendal Sampai Tutup Gerbang, Akibat Pengunjung Membludak
Pengunjung mulai bertambah menjadi 763 orang pada hari ke-2, 920 orang pada hari ke-3, dan tembus 1.852 orang pada hari ke-4 di Pantai Ngebum Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sepanjang libur Lebaran 2021, sejumlah destinasi wisata air di Kabupaten Kendal menjadi jujukan tempat berlibur.
Beberapa pengelola wisata dibuat kewalahan menyaring banyaknya pengunjung yang berdatangan dari dalam Kabupaten Kendal, Batang, Kota Semarang, dan beberapa daerah lainnya.
Pengelola wisata dipaksa bersikap tegas membatasi 30 persen jumlah kapasitas dan menolak pengunjung ketika sudah penuh.
Baca juga: Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf
Baca juga: Polisi Amankan Pisau, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bangunsari Kendal Diduga Dipicu Dendam
Baca juga: Ada Luka Gorok di Leher, Ibu dan Anak Warga Bangunsari Kendal Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Baca juga: Sampah TPA Darupono Kendal Kembali Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Selama Empat Hari
Di Pantai Ngebum Kaliwungu Kendal, puncak pengunjung terjadi pada Minggu (16/5/2021), mencapi 1.852 wisatawan dalam sehari.
Ketua Bumdes Moro Berkah Desa Mororejo Kaliwungu, Abdullah Faqihudin mengatakan, puncak pengunjung diprediksi terjadi pada weekend itu.
Katanya, pergerakan pengunjung di Pantai Ngebum terus meningkat sejak hari H Lebaran.
Pada hari pertama, jumlah pengunjung mencapai 457 orang dalam sehari.
Pengunjung mulai bertambah menjadi 763 orang pada hari ke-2, 920 orang pada hari ke-3, dan tembus 1.852 orang pada hari ke-4.
Sementara kapasitas normal Pantai Ngebum Kaliwungu Kendal saat waktu normal mencapai 4.000 orang.
"Sesuai surat edaran kami komitmen batasi 30 persen."
"Setiap sesi ketika mencapai 600-700 orang, kami stop pengunjung masuk seperti yang terjadi kemarin karena pengunjung membludak."
"Ketika berkurang baru dibuka kembali," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/5/2021).
Abdullah menekankan kepada semua pengelola agar tetap waspada dan mengawasi penerapan protokol kesehatan hingga perayaan syawalan nanti.
Pihaknya tidak ingin pariwisata menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kendal.
"Prosedur protokol kesehatannya kami tetap utamakan."
"Satgas desa dan kecamatan juga sudah turun langsung."
"Kami prediksi nanti saat syawalan tidak terjadi lonjakan signifikan," ujarnya.

Wisata air lainnya yang diminati pengunjung adalah Tirto Arum Baru Kendal di jalur Pantura Jambearum, Kecamatan Patebon.
General Manager Tirto Arum Kendal, Sri Sarwo Utomo mengatakan, puncak pengunjung di tempatnya terjadi pada Sabtu dan Minggu.
Dengan jumlah pengunjung mencapai ratusan orang setiap hari.
Katanya, asal pengunjung tidak hanya dari dalam Kabupaten Kendal, namun juga beberapa daerah sekitar.
"Sejak hari H Lebaran sudah buka, tetapi mulai ramai Sabtu dan Minggu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/5/2021).
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat wisata, pihaknya membatasi secara ketat setiap pengunjung di wahana kolam renang.
Jam operasionalnya pun dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
"Kalau untuk restoran kami berikan kelonggaran buka sampai pukul 21.00."
"Tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama di dalam tempat wisata," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Kabupaten Kendal hingga Minggu (16/5/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan ada 115 orang.
Jumlah ini tidak mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir dengan kasus aktif terbanyak di Kecamatan Boja sebanyak 19 kasus. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Minimalisir Terjadi Kebakaran, Ini Permintaan Tim Damkar Kepada Pengurus Klenteng di Semarang
Baca juga: Tampak Asap Hitam di Langit Klenteng Sam Poo Kong Semarang, Rumah Lilin Terbakar
Baca juga: Pengakuan Pelaku Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora: Minta Uang Buat Isi Kas Markas
Baca juga: UPDATE Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, 5 Oknum Anggota Ormas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara