Berita Kriminal

Cemburu Dapat Kabar Istri Siri Didekati Pria Lain, Pemuda di Ngaliyan Semarang Tusuk Tetangga

Rio Aji Erwinsyah (19) warga Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tega menghajar dan menusuk tetangganya, Prasetyo Bayu Aji (19).

kompas.com
Ilustrasi penusukan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Rio Aji Erwinsyah (19) warga Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tega menghajar dan menusuk tetangganya, Prasetyo Bayu Aji (19). Setelah itu, Rio meninggalkan Bayu di pinggir sungai Plumbon Ngaliyan.

Kejadian ini dipicu rasa marah Rio lantaran istri sirinya digoda Bayu.

Kejadian yang berlangsung Selasa (6/4/2021) itu tak dilakukan sendiri. Rio menghajar Bayu bersama temannya, Wahib (26), warga Wonosari, Ngaliyan.

Setelah itu, keduanya berusaha kabur ke Lampung. Keduanya ditangkap polisi saat di Terminal Sisemut Ungaran, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Dinkes Kota Semarang Buka Layanan Vaksinasi Covid Sistem Drive Thru, Ini Syarat dan Cara Menerimanya

Baca juga: 9 Anak Terciduk saat Akan Tawuran di Tembalang Semarang, Bawa Batu dan Sabuk Berujung Besi

Baca juga: Gudang Alat Produksi Roti di Pedurungan Semarang Terbakar, 3 Motor dan 1 Mobil Ikut Ludes

Baca juga: Mau Terbitkan Buku Tapi Terkendala Modal? Coba Hubungi Penerbit Beruang di Peterongan Semarang Ini

Dihadapan Polisi, Rio mengaku terbakar amarah karena mendapat kabar dari temannya, bahwa istrinya berselingkuh dengan Bayu di tempat kerja.

Dirinya pun mencoba mempertemukan Bayu bersama keluarganya dan istrinya, di rumah. Namun, dalam pertemuan itu, dia malah mendapat ejekan.

"Maksud saya, kalau senang ya sana tanggung jawab. Kalau tidak senang, ya jangan ganggu. Malah, (saat) mau pulang, dikatakan 'makannya kasih uang istri'," ujar pria yang bekerja sebagai pekerja bangunan itu, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, Bayu juga menghampirinya saat Rio nongkrong di tempat yang tak jauh dari rumahnya. Bayu kembali mengucapkan kalimat yang membuat Rio meradang.

"Korban saya omongi baik-baik. Tapi malah omongannya tidak enak. Kata teman, saya mau dikerjai oleh korban," kata dia di Mapolrestabes Semarang.

Kemudian, Bayu bersama temannya mengajaknya ke daerah Mangkang.

Rio dibonceng teman Bayu, naik motor Mio berwarna biru bernomor polisi BD 5341 CT. Sementara Bayu, mengendarai motor sendiri, yakni Mio bernomor polisi H 3503 MY.

"Wahib sendiri awalnya cuma ingin tahu permasalahan antara saya dengan Bayu. Kemudian, Wahib berboncengan dengan Bayu ke arah Mangkang, kemudian ditinggal. Korban bersama temannya menjemput saya dibawa ke Mangkang, tepatnya di Kaliancar," jelasnya.

Sesampai, di Mangkang, terjadi percekcokan antara dirinya dengan Bayu. Saat terjadi percekcokan, teman korban yang membawanya tidak ada di tempat.

"Tanpa pikir panjang, Bayu saya tusuk di bagian leher, perut, dan dada. Bayu lalu tersungkur," ujar dia.

Baca juga: Pemberian THR Karyawan di Pemalang, Disnaker: Perusahaan Boleh Nyicil Hingga Akhir Tahun

Baca juga: BST Kemensos Rp 300 Ribu Mulai Disalurkan, Ada 20.827 Penerima Manfaat di Karanganyar

Baca juga: Pos Penyekatan Wilayah Perbatasan Diaktifkan Mulai Hari Ini, Contoh di Cepu Blora

Baca juga: Dua Pengemudi Jalani Rapid Swab Antigen, Lintasi Pos Penyekatan Cemoro Kandang Karanganyar

Dia kemudian meninggalkan Bayu di pinggir Sungai Plumbon.

"Motornya saya bawa, akan saya kembalikan karena takut hilang. Tapi malah saya dilaporkan," tuturnya.

Ia merasa, selama ini, Bayu telah meredahkannya. Bayu tidak bisa diajak berkomunikasi secara baik.

"Korban terus merendahkan saya. Saya sudah ajak omong baik-baik tapi malah direndahkan," tuturnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban. Rio menduga ada hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.

"Kemudian, kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya.

Menurutnya, Rio menusuk Bayu di bagian leher, punggung, dan perut. Kedua pelaku menyangka bahwa korban telah meninggal dan dibuang ke Sungai Plumbon.

"Setelah itu, barang-barang milik korban diambil kedua pelaku, yakni kendaraan bermotor dan ponsel," ujar dia.

Kombes Irwan mengatakan, pelaku tidak menyangka bahwa yang dibuang ke sungai ternyata masih hidup. Saat ditemukan, korban ditolong masyarakat setempat dan langsung ditangani medis.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved