Berita Jawa Tengah
Pemberian THR Karyawan di Pemalang, Disnaker: Perusahaan Boleh Nyicil Hingga Akhir Tahun
Meski THR bisa diberikan secara bertahap, menurutnya, dasarnya adalah kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Disnaker Kabupaten Pemalang meminta para pengusaha untuk bisa tertib membayarkan THR kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemenuhan hak karyawan atas THR juga ditetapkan H-7 Lebaran 2021.
Hal itu sesuai edaran Kemnaker bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dijelaskan Andrian Taufik, Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnaker Kabupaten Pemalang, edaran tersebut juga sudah dilayangkan ke seluruh perusahaan.
Baca juga: Inilah Khomar, Pembuat Serum Ular Cobra Asal Bojongbata Pemalang, Hasil Racikannya Buat Pengobatan
Baca juga: Pemalang Peringkat Keempat, Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Jateng, Ada Sekira 209 Ribu Jiwa
Baca juga: Pemalang Kini Punya Ajibpol, Air Mineral Kemasan Produk PDAM Tirta Mulia
Baca juga: Warga Menyebutnya Tugu Mobil, Penanda Zona Black Spot di Ampelgading Pemalang
"Sudah kami edarkan ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pemalang," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (20/4/2021).
Sesuai data, terdapat 415 perusahaan yang terdaftar.
Ratusan perusahaan itu terdiri dari 37 perusahaan besar, 69 perusahaan sedang, 166 perusahaan kecil, serta 138 perusahaan mikro.
“THR wajib dibayarkan."
"Jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka bisa diberikan secara bertahap," paparnya.
Meski bisa diberikan secara bertahap, menurutnya, dasarnya adalah kesepakatan antara karyawan dan pengusaha.
"Perusahaan yang sedang mengalami kendala kondisi keuangan, bisa membayarkan THR secara dicicil."
"Dan itu dilakukan sejak menerima edaran Kemenaker sampai akhir Desember 2021," ucapnya.
Namun, dipaparkan Andrian, jika tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan mendapat teguran.
"Tak hanya teguran, perusahaan juga bisa dicabut izin operasionalnya, hingga penutupan perusahaan," terangnya.
Ditambahkannya, tahun lalu, hampir semua perusahaan di Pemalang membayarkan THR ke pekerja.