Larangan Mudik Lebaran

Pos Penyekatan Wilayah Perbatasan Diaktifkan Mulai Hari Ini, Contoh di Cepu Blora

Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di perbatasan tersebut merupakan instruksi Kapolda Jateng.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
POLRES BLORA
Pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas gabungan kepada pengendara yang melintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, tepatnya di Cepu Kabupaten Blora, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sejumlah kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Cepu Kabupaten Blora mulai diperiksa petugas gabungan.

Pemeriksaan tersebut menyasar kendaraan dari luar daerah.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pemeriksaan terhadap pengendara itu berlaku sejak Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Warga Pecangaan Jepara Ini Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Polres Blora, Pengembangan Kasus Narkoba

Baca juga: Citilink Batal Mendarat di Bandara Ngloram Cepu Blora, Imbas Larangan Mudik Tahun Ini

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Belum Jelas di Blora, Sampai Sekarang Masih Menunggu Kabar Pusat

Baca juga: Bupati Blora Minta Seleksi Perangkat Desa Dihentikan Dahulu: Mau Dievaluasi, Masih Banyak Masalah

Hal itu dilakukan kepada pengendara yang datang dari luar daerah agar mematuhi protokol kesehatan sekaligus persiapan jelang larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami lakukan imbauan protokol kesehatan."

"Jadi kami akan coba di perbatasan, kendaraan dari luar kami pemeriksa."

"Kalau memang dia positif, kami arahkan ke rujukan rumah sakit terdekat atau koordinasi dengan daerah asal untuk penanganannya," ujar AKBP Wiraga kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (20/4/2021).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di perbatasan tersebut merupakan instruksi Kapolda Jateng.

Bahwa Polres yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Jawa Tengah melakukan penyekatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata AKP Edi, selain memeriksa surat kendaraan dan identitas pengendara, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19.

Kalau sudah memiliki surat keterangan dengan hasil non reaktif dan masih berlaku, pengguna jalan dari luar kota diizinkan masuk wilayah Blora.

"Jika belum memiliki surat keterangan tes Covid-19, pengendara dari luar kota akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan."

"Jika ditemukan warga yang suhu badannya di atas normal akan diarahkan ke Puskesmas terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

AKBP Wiraga menambahkan, pemeriksaan ini akan berlangsung sampai 5 Mei 2021.

Kemudian pada 6 Mei 2021, pihaknya akan melakukan penyekatan bersamaan dengan berlangsungnya Operasi Ketupat Candi 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved