Berita Jateng

SE Menaker Soal THR Dinilai Lemah, Perwakilan Buruh di Jateng Khawatir Perusahaan Mangkir Bayar THR

KSPI Jateng menilai SE Menteri Tenaga Kerja terkait THR keagamaan 2021 kurang tegas dan bisa menjadi tameng pengusaha.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Sejumlah perwakilan buruh di Jateng melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait THR, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah menilai surat edaran (SE) menteri tenaga kerja terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 kurang tegas. Mereka khawatir, SE bernomor M/6/HK.04/IV/2021 itu malah menjadi tameng bagi pengusaha menghindari kewajiban membayar THR secara tepat waktu.

Dalam SE tersebut diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Namun, SE bersifat tidak mengikat sehingga penegasan aturan berbeda dari penerapan undang-undang ketenagakerjaan.

"Harus tegas di semua perusahaan agar pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada, yaitu wajib, penuh, dan tepat waktu," kata Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tak Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran

Baca juga: Tak Boleh Dicicil Lagi, Perusahaan Harus Bayar Penuh THR Tahun Ini

Baca juga: Data KSPI, 13 Perusahaan Belum Lunasi Cicilan THR 2020 kepada 1.487 Karyawan

Baca juga: Empat Posko Aduan THR Lebaran Mulai Difungsikan, Begini Cara Mudah Pekerja Mengadu di Karanganyar

Menurutnya, pemerintah perlu mempertegas sanksi bagi pelanggar dengan menggunakan Undang Undang yang masih berlaku tentang THR.

Kemudian, dalam SE itu juga tidak mengatur secara khusus keberadaan pihak yang mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan di lapangan.

"Satgas THR bisa terdiri dari tiga unsur, pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Peran Satgas THR ini harus proaktif dalam memeriksa dan menengahi kewajiban membayar THR," katanya.

Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak lunas membayar THR hingga melewati akhir tahun.

Satgas ini juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi, dan penegakan hukum agar pelaksanaan pembayaran THR 2021 dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

"Kami khawatir, tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, beleid pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan," tegasnya.

Aulia menyatakan, apabila dengan SE THR yang sifatnya tidak mengikat maka satgas yang dibentuk bisa kurang optimal.

SE tersebut juga bisa digunakan perusahaan yang masih mampu untuk tidak membayar THR secara utuh dengan alasan pandemi.

Khusus perusahaan yang terdampak pandemi, kata dia, harus terlebih dahulu membuktikan ketidakmampuannya.

Caranya, dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja atau buruh.

Selain itu, harus ada dialog bipartit. Meskipun, kata dia, dialog bipartit antara perusahaan yang terdampak pandemi dan pekerjanya bisa berujung kebuntuan dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved