Berita Jateng

SE Menaker Soal THR Dinilai Lemah, Perwakilan Buruh di Jateng Khawatir Perusahaan Mangkir Bayar THR

KSPI Jateng menilai SE Menteri Tenaga Kerja terkait THR keagamaan 2021 kurang tegas dan bisa menjadi tameng pengusaha.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Sejumlah perwakilan buruh di Jateng melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait THR, baru-baru ini. 

"Menurut kam,i lebih fair bila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan-perusahaan yang selama ini nakal di Jawa Tengah," jelasnya.

Baca juga: Gerebek Tempat Pembuatan Tuak, Sabhara Polresta Banyumas Amankan 115 Liter Ciu dan 240 Liter Tuak

Baca juga: Wakapolsek Juwiring Klaten Digerebek Warga, Bertamu Tengah Malam ke Rumah Istri Orang

Baca juga: Laga Liga 1 Tak Kunjung Jelas, Nasib 2 Pemain Seleksi PSIS Semarang Ikut Menggantung

Baca juga: Seorang Pegawai Tata Usaha Positif Covid-19, SMP Negeri 2 Jekulo Batal Gelar Ujian Tatap Muka

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan terkait harus melaporkan hasil dialog bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat, dengan waktu tujuh hari sebelum Lebaran.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

"Kami berharap, pengalaman kasus tahun lalu tidak terulang seperti perusahaan yang memilih untuk mengabaikan SE dengan alasan tidak ada uang. Tetapi, ketika diperselisihkan, ujung-ujungnya mau membayar THR setelah sengketa selesai. Artinya, sebenarnya mereka mampu tapi pada penerapannya, THR tetap ditunda dan buruh yang dirugikan," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila pelanggaran pemberian THR dapat ditekan bisa menjadikan salah satu cara mengatasi resesi ekonomi di Indonesia. THR ini akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved